Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Pengasuh Ponpes Terdakwa Pencabulan Santriwati di Malang Divonis 15 Tahun Penjara

Daviq Umar Al Faruq • 09 Januari 2024 08:17
Malang: Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen di Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa M Tamyis Al Faruq, pengasuh salah satu pondok pesantren (ponpes) di Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Dia dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencabulan yang dilakukan secara sengaja terhadap santriwatinya. 
 
“Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul yang dilakukan pendidik atau tenaga kependidikan yang dilakukan secara sengaja sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Jimmi Hendrik Tanjung, saat membacakan amar putusan di PN Kepanjen, Senin 8 Januari 2024.
 
Dalam sidang itu, terdakwa yang akrab disapa Gus Tamyis itu dijatuhi hukuman pidana penjara sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni selama 15 tahun penjara. 

“Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Tamyis dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” sebutnya. 
 
“Ketiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan. Keempat, menetapkan terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya. 
 
Sebelumnya diberitakan, Polres Malang menangkap M Tamyis Al Faruq, pengasuh salah satu pondok pesantren (ponpes) di Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pria yang akrab disapa Gus Tamyis itu sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencabulan sejumlah santriwati.
 
"Saat ini untuk kasus pencabulan oleh oknum pengasuh pesantren di Tajinan sudah kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, saat dikonfirmasi, Rabu 24 Mei 2023.
 
Polres Malang telah menetapkan Gus Tamyis sebagai buron atau DPO sejak April 2023 lalu. Selanjutnya, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada Kamis, 18 Mei 2023. 
 
"Untuk yang lain belum bisa disampaikan, nanti akan ada rilis tersendiri," imbuhnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan