medcom.id, Makassar: Pemerintah Kota Makassar mewajibkan semua tempat hiburan malam (THM) tutup saat hari Nyepi, Selasa 28 Maret 2017. Penutupan serupa juga berlaku satu hari sebelum dan sesudahnya.
Pemerintah Kota, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata telah menyebar surat edaran tersebut kepada seluruh pengelola THM se-Makassar. "Penutupan berlaku selama tiga hari. Ini untuk mengormati hari raya Nyepi," kata Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Makassar Andi Karunrung di Makassar, Sabtu 25 Maret 2017.
Andi menjelaskan, larangan membuka usaha berlaku untuk semua jenis THM. Antara lain karaoke atau rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, pijat refleksi, serta klub biliar. Semua boleh beraktifitas normal mulai Kamis dinihari 30 Maret, pukul 7.00 WITA.
Pemkot mengeluarkan edaran berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Dalam aturan disebutkan, usaha pariwisata dan hiburan lainnya berkewajiban pematuhi pembinaan dan pengawasan, termasuk mengenai jam operasional. Menurut Andi, larangan beroperasi rutin dikeluarkan setiap menjelang hari raya umat beragama.
"Pada Perda tersebut, penutupan sementara kegiatan usaha hiburan berlaku sebelum, sesudah, dan pada hari tahun baru saka," ujarnya.
Andi mengimbau seluruh pengusaha THM di Makassar agar mematuhi surat edaran ini. Adapun pemerintah, melalui tim penegak Perda akan mengawasinya secara langsung. Bagi yang tidak mengindahkan, akan dikenakan sanksi tegas.
"Bisa berupa teguran atau penutupan sementara," katanya.
medcom.id, Makassar: Pemerintah Kota Makassar mewajibkan semua tempat hiburan malam (THM) tutup saat hari Nyepi, Selasa 28 Maret 2017. Penutupan serupa juga berlaku satu hari sebelum dan sesudahnya.
Pemerintah Kota, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata telah menyebar surat edaran tersebut kepada seluruh pengelola THM se-Makassar. "Penutupan berlaku selama tiga hari. Ini untuk mengormati hari raya Nyepi," kata Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Makassar Andi Karunrung di Makassar, Sabtu 25 Maret 2017.
Andi menjelaskan, larangan membuka usaha berlaku untuk semua jenis THM. Antara lain karaoke atau rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, pijat refleksi, serta klub biliar. Semua boleh beraktifitas normal mulai Kamis dinihari 30 Maret, pukul 7.00 WITA.
Pemkot mengeluarkan edaran berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Dalam aturan disebutkan, usaha pariwisata dan hiburan lainnya berkewajiban pematuhi pembinaan dan pengawasan, termasuk mengenai jam operasional. Menurut Andi, larangan beroperasi rutin dikeluarkan setiap menjelang hari raya umat beragama.
"Pada Perda tersebut, penutupan sementara kegiatan usaha hiburan berlaku sebelum, sesudah, dan pada hari tahun baru saka," ujarnya.
Andi mengimbau seluruh pengusaha THM di Makassar agar mematuhi surat edaran ini. Adapun pemerintah, melalui tim penegak Perda akan mengawasinya secara langsung. Bagi yang tidak mengindahkan, akan dikenakan sanksi tegas.
"Bisa berupa teguran atau penutupan sementara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)