Makassar: Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mendukung penuh proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus penjualan Pulau Lantigiang, Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate. Hal itu harus diusut lantaran pulau itu berada di wilayah Tanan Nasional Takabonerate.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Marjani Sultan, mengatakan langkah pihak balai Taman Nasional Takabonerate melaporkan hal itu ke kepolisian sangat tepat. Sehingga kasus penjualan pulau ini bisa diusut.
"Pada prinsipnya kami mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh balai," kata Marjani di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 2 Februari 2021.
Baca: BPPTKG Imbau Warga Waspada Banjir Lahar Merapi
Marjani menjelaskan upaya hukum ini harus dilakukan lantaran dalam Undang-undang konservasi tidak boleh ada yang orang mengklaim atau punya hak milik sebuah pulau, semua hanya hak pakai. Penduduk tidak bolah membuat sertifikat atas tanah yang berada di wilayah Taman Nasional.
"Dalam undang-undang konservasi, semua tanah yang berada di di dalam kawasan konservasi menjadi hak pakai bukan hak milik. Jadi penduduk tidak boleh menserftifikat kan apalagi menjual," jelasnya.
Marjani juga menjelaskan bahwa dari informasi yang dia peroleh, penjual pulau tersebut yakni Syamsul Alam mengklaim memiliki alas hak kepemilikan dari neneknya. Namun, hingga saat ini pihaknya juga masih belum melihat bagaimana bentuk hak kepemilikan itu.
"Informasinya, penjual ini punya surat kepemilikan dari neneknya. Sekitar tahun 1942. Saya sendiri belum pernah melihat, itu hanya informasi," ungkapnya.
Dengan kejadian seperti ini, pihaknya mewakili Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa dan kasus ini menjadi pelajaran bagi semua bahwa pulau atau aset negara tidak bisa dikuasai secara pribadi.
"Kita juga sudah memberi sosialisasi kepada mereka, kepada kepala desa dan menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak coba-coba bermain masalah hukum," ujarnya.
Sebelumnya Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar tengah menyelidiki kasus penjualan pulau oleh seorang warga. Pulau itu dijual dengan harga Rp900 juta oleh seorang yang mengklaim sebagai pemilik.
Pulau yang masuk dalam kawasan atau wilayah Taman Nasional Takabonerate tersebut dijual oleh seorang bernama SA. Pulau bernama Lantigiang itu terletak di Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate.
Penyelidikan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi daei Balai Taman Nasional Takabonerate terkait penjualan pulau yang masuk dalam wilayah Balai Taman Nasional. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Polres Selayar.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi pulau itu dibanderol dengan harga Rp900 juta oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik dari pulau tersebut. Bahkan diketahui saat ini penjual itu telah menerima Rp10 juta dari seseorang yang berniat membeli pulau tersebut.
Makassar: Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mendukung penuh proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus
penjualan Pulau Lantigiang, Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate. Hal itu harus diusut lantaran pulau itu berada di wilayah Tanan Nasional Takabonerate.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Marjani Sultan, mengatakan langkah pihak balai Taman Nasional Takabonerate melaporkan hal itu ke kepolisian sangat tepat. Sehingga kasus penjualan pulau ini bisa diusut.
"Pada prinsipnya kami mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh balai," kata Marjani di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 2 Februari 2021.
Baca:
BPPTKG Imbau Warga Waspada Banjir Lahar Merapi
Marjani menjelaskan upaya hukum ini harus dilakukan lantaran dalam Undang-undang konservasi tidak boleh ada yang orang mengklaim atau punya hak milik sebuah pulau, semua hanya hak pakai. Penduduk tidak bolah membuat sertifikat atas tanah yang berada di wilayah Taman Nasional.
"Dalam undang-undang konservasi, semua tanah yang berada di di dalam kawasan konservasi menjadi hak pakai bukan hak milik. Jadi penduduk tidak boleh menserftifikat kan apalagi menjual," jelasnya.
Marjani juga menjelaskan bahwa dari informasi yang dia peroleh, penjual pulau tersebut yakni Syamsul Alam mengklaim memiliki alas hak kepemilikan dari neneknya. Namun, hingga saat ini pihaknya juga masih belum melihat bagaimana bentuk hak kepemilikan itu.
"Informasinya, penjual ini punya surat kepemilikan dari neneknya. Sekitar tahun 1942. Saya sendiri belum pernah melihat, itu hanya informasi," ungkapnya.
Dengan kejadian seperti ini, pihaknya mewakili Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa dan kasus ini menjadi pelajaran bagi semua bahwa pulau atau aset negara tidak bisa dikuasai secara pribadi.
"Kita juga sudah memberi sosialisasi kepada mereka, kepada kepala desa dan menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak coba-coba bermain masalah hukum," ujarnya.
Sebelumnya Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar tengah menyelidiki kasus penjualan pulau oleh seorang warga. Pulau itu dijual dengan harga Rp900 juta oleh seorang yang mengklaim sebagai pemilik.
Pulau yang masuk dalam kawasan atau wilayah Taman Nasional Takabonerate tersebut dijual oleh seorang bernama SA. Pulau bernama Lantigiang itu terletak di Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate.
Penyelidikan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi daei Balai Taman Nasional Takabonerate terkait penjualan pulau yang masuk dalam wilayah Balai Taman Nasional. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Polres Selayar.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi pulau itu dibanderol dengan harga Rp900 juta oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik dari pulau tersebut. Bahkan diketahui saat ini penjual itu telah menerima Rp10 juta dari seseorang yang berniat membeli pulau tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)