Polrestabes Palembang mengelar rilis kasus penganiayaan perawat di Palembang, Sabtu, 17 April 2021. Foto: Medcom.id/Gonti Hadi Wibowo
Polrestabes Palembang mengelar rilis kasus penganiayaan perawat di Palembang, Sabtu, 17 April 2021. Foto: Medcom.id/Gonti Hadi Wibowo

Jadi Tersangka, Penganiaya Perawat Terancam 2 Tahun Penjara

Gonti Hadi Wibowo • 17 April 2021 09:34
Palembang: Polrestabes Palembang telah menetapkan JT sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang. JT terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
 
"Tersangka sudah mengakui kesalahannya. Tersangka akan diancam penjara selama dua tahun," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira, Sabtu, 17 April 2021.
 
Ivan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi keterangan sejumlah pihak dan barang bukti. Antara lain pakaian korban dan rekaman pengawas rumah sakit.

Baca: Kronologi Penganiayaan Perawat RS Siloam Palembang
 
Dia mengungkap, dari keterangan pelaku nekat menganiaya korban karena emosi. Lantaran melihat tangan anaknya berdarah saat jarum infus dicabut.
 
"Sehingga tersangka langsung menampar dan menendang korban sampai tersungkur," katanya.
 
Sementara itu, JT, mengucapkan permintaan maafnya kepada semua pihak yang merasa dirugikan. Terutama, kata JT, kepada perawat yang menjadi korban penganiayaan.
 
"Kepada korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat saya mengakui perbuatan saya telah tindakan yang kurang baik. Saya melakukan itu karena saya kelelahan dan emosi sesaat," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan