Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kaleidoskop Purworejo 2020

Siswi di Purworejo Jadi Korban Perundungan

Bagus Aryo Wicaksono • 22 Desember 2020 14:02
 Purworejo: CA, siswi SMP Muhammadiyah Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menjadi korban perundungan. Kejadian nahas yang dialami CA terjadi pada Selasa, 11 Februari 2020.
 
Kasus ini viral setelah seorang siswa merekam aksi perundungan yang dilakukan tiga siswa kepada CA dan menyebarkan videonya ke sosial media. Dalam video itu terlihat tiga siswa berinisial UHA, TP dan DF memukul serta menendang CA.
 
Aksi ini dilakukan tiga siswa itu di dalam ruang kelas ketika jam pergantian pelajaran. Sehingga tidak ada guru yang mengetahuinya.
 
Pasca peristiwa ini CA sempat mengalami trauma dan takut untuk pergi ke sekolah. Kepada orang tuanya CA pernah mengatakan bahwa ia kerap mendapatkan perilaku tidak menyenangkan. Bahkan ia kerap mengeluh kalau badannya sering sakit karena dipukuli. 
 
Baca: Cerita Nadiem yang Pernah Jadi Korban Perundungan di Sekolah
 
SR, ibu CA merasa tidak terima dengan perlakuan yang diterima anaknya. Meski pihak sekolah telah mempertemukannya dengan ketiga pelaku perundungan, ia tetap berniat menempuh jalur hukum agar menimbulkan efek jera kepada UHA, TP dan DF. 
 
Pihak kepolisian telah menetapkan ketiga pelaku perudungan sebagai tersangka pada Kamis, 13 Februari 2020. Ketiganya dijerat dengan UU perlindungan anak sesuai pasal 80 ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda Rp72 juta.

"Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar F. Sutisna saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Februari 2020.
 
Dari keterangan pelaku yang diperiksa oleh polisi, peristiwa itu dilatarbelakangi rasa sakit hati ketiganya yang dilaporkan oleh korban kepada gurunya. Korban mengadu kepada gurunya karena sempat dimintai uang oleh para pelaku.
 
Baca: Kemendikbud Rancang Program Penghapusan 'Tiga Dosa Pendidikan'
 
Setelah peristiwa nahas itu, CA kembali ke sekolah pada Senin, 24 Februari 2020. Namun CA tidak lagi sekolah di SMP Muhammadiyah Butuh melainkan dititipkan ke sekolah lain.
 
Sidang putusan hukuman kepada tiga pelaku perundungan digelar secara virtual, dipimpin hakim tunggal, Samsumar Hidayat, di Pengadilan Negeri Purworejo, Rabu, 24 Juni 2020.
 
Dalam putusannya, Samsumar  menyatakan ketiga terdakwa TP, 16; DF, 15; dan UH, 15, didakwa Pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke satu atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
 
"Ketiga terdakwa akan menjalani hukuman sosial sebagai pelayan masyarakat selama 120 jam dengan ketentuan dua jam per hari. Mereka akan menjadi pelayan masyarakat di Balai Desa Tamansari, Kecamatan Butuh," kata Samsumar, Rabu, 24 Juni 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan