Surabaya: Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial KD, 33, asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Selain sabu, polisi juga menyita tiga senjata api (senpi) rakitan.
"Selain ditemukan satu buah alat hisap sabu-sabu, juga didapat dua unit senpi rakitan jenis revolver. Lalu satu senjata air softgun jenis FN dan 20 butir peluru tajam kaliber 38 mm," kata Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Hanny Hidayat, di Surabaya, Selasa, 16 Maret 2021.
Hidayat mengatakan, KD ditangkap di Desa Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, pukul 14.30 WIB Senin, 15 Maret 2021. Ada 10 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 5,86 gram diamankan dari tersangka KD.
"KD mengaku senpi didapat dari tersangka UC, 46, asal Mojokerto. Selanjutnya petugas menangkap UC," ujarnya.
Baca: Pembawa 9,1 Kg Sabu di Tapin Utara Diringkus
Selain KD dan UC, lanjut Hidayat, saat ini polisi masih memburu tersangka berinisial MAS, yang
masuk daftar pencarian orang (DPO). MAS adalah tersangka yang memiliki sabu yang dibawa KD.
"Disinyalir tersangka KD merupakan pengedar sabu-sabu dan pemilik senpi rakitan dari UC," katanya.
Tersangka KD dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun hukuman penjara.
KD juga dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. Sedangkan tersangka UC dijerat Pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP.
Surabaya: Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial KD, 33, asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Selain
sabu, polisi juga menyita tiga senjata api (senpi) rakitan.
"Selain ditemukan satu buah alat hisap sabu-sabu, juga didapat dua unit senpi rakitan jenis revolver. Lalu satu senjata air softgun jenis FN dan 20 butir peluru tajam kaliber 38 mm," kata Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Hanny Hidayat, di Surabaya, Selasa, 16 Maret 2021.
Hidayat mengatakan, KD ditangkap di Desa Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, pukul 14.30 WIB Senin, 15 Maret 2021. Ada 10 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 5,86 gram diamankan dari tersangka KD.
"KD mengaku senpi didapat dari tersangka UC, 46, asal Mojokerto. Selanjutnya petugas menangkap UC," ujarnya.
Baca: Pembawa 9,1 Kg Sabu di Tapin Utara Diringkus
Selain KD dan UC, lanjut Hidayat, saat ini polisi masih memburu tersangka berinisial MAS, yang
masuk daftar pencarian orang (DPO). MAS adalah tersangka yang memiliki sabu yang dibawa KD.
"Disinyalir tersangka KD merupakan pengedar sabu-sabu dan pemilik senpi rakitan dari UC," katanya.
Tersangka KD dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun hukuman penjara.
KD juga dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. Sedangkan tersangka UC dijerat Pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)