Tangerang: Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah angkat bicara terkait polemik sengketa tanah yang terjadi di Jalan Akasia RT 04 RW 03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang hingga berujung pembangunan tembok beton dan kawat berduri. Pihaknya pun telah menginstruksikan Satpol PP Kota Tangerang untuk membongkar tembok beton tersebut.
"Sudah diinstruksikan ke Asisten Daerah 1 (Ivan Yudhianto) dan Kasatpol PP untuk segera bongkar pagar betonnya," ujarnya, Senin, 15 Maret 2021.
Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto menuturkan keputusan pembongkaran tembok ini diambil lantaran usaha mediasi yang beberapa kali dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dengan kedua belah pihak tidak menemui titik terang.
"Kita akan bongkar tembok itu, rencananya dalam dua hari ini. Karena pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan," jelas Ivan.
Selain itu, Ivan menambahkan, dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan Pemkot Tangerang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang didapati bahwa bidang tanah tanah yang menjadi polemik telat tercatat sebagai jalan.
"Pada sertifikat tanah sebagaimana disampaikan BPN bahwa tanah tersebut adalah jalan," ucapnya.
Ivan menjelaskan pihaknya akan memberikan surat pemberitahuan kepada pihak dari yang melakukan pemasangan tembok tersebut untuk melakukan pembongkaran tembok sendiri.
"Kalau besok (Selasa, 16 Maret) misalkan tidak dibongkar, berarti besoknya (Rabu, 17 Maret 2021) kita bongkar. Kita hanya beri waktu satu hari. Karena menurut UU 38 Tahun 2004 tentang jalan. Barang siapa yang mengganggu fungsi jalan itu sanksinya pidana," katanya.
Sementara, Pelaksana tugas (PLT) Kepala BPN Kota Tangerang Jodie menuturkan, terkait sengketa tanah tersebut diketahui telah bersertifikat dengan Nomor 64-65 tahun 1994. Artinya, pembelian dari lelang yang dilakukan pihak almarhum Munir sah miliknya.
"Tapi yang bermasalah itu terjadi di sebelah barat dari rumah tersebut. Dokumen yang ada di kami, batas-batasnya waktu permohonan haknya itu tertuliskan adalah sebelah barat berupa jalan. Sehingga nyata bahwa itu perbatasan bangunan itu berupa jalan. Sudah dari dulu diperuntukan untuk jalan. Jadi enggak ada tembok," singkat Jodie.
Tangerang: Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah angkat bicara terkait polemik sengketa tanah yang terjadi di Jalan Akasia RT 04 RW 03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang hingga berujung pembangunan tembok beton dan kawat berduri. Pihaknya pun telah menginstruksikan Satpol PP Kota Tangerang untuk membongkar tembok beton tersebut.
"Sudah diinstruksikan ke Asisten Daerah 1 (Ivan Yudhianto) dan Kasatpol PP untuk segera bongkar pagar betonnya," ujarnya, Senin, 15 Maret 2021.
Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto menuturkan keputusan pembongkaran tembok ini diambil lantaran usaha mediasi yang beberapa kali dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dengan kedua belah pihak tidak menemui titik terang.
"Kita akan bongkar tembok itu, rencananya dalam dua hari ini. Karena pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan," jelas Ivan.
Selain itu, Ivan menambahkan, dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan Pemkot Tangerang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang didapati bahwa bidang tanah tanah yang menjadi polemik telat tercatat sebagai jalan.
"Pada sertifikat tanah sebagaimana disampaikan BPN bahwa tanah tersebut adalah jalan," ucapnya.
Ivan menjelaskan pihaknya akan memberikan surat pemberitahuan kepada pihak dari yang melakukan pemasangan tembok tersebut untuk melakukan pembongkaran tembok sendiri.
"Kalau besok (Selasa, 16 Maret) misalkan tidak dibongkar, berarti besoknya (Rabu, 17 Maret 2021) kita bongkar. Kita hanya beri waktu satu hari. Karena menurut UU 38 Tahun 2004 tentang jalan. Barang siapa yang mengganggu fungsi jalan itu sanksinya pidana," katanya.
Sementara, Pelaksana tugas (PLT) Kepala BPN Kota Tangerang Jodie menuturkan, terkait sengketa tanah tersebut diketahui telah bersertifikat dengan Nomor 64-65 tahun 1994. Artinya, pembelian dari lelang yang dilakukan pihak almarhum Munir sah miliknya.
"Tapi yang bermasalah itu terjadi di sebelah barat dari rumah tersebut. Dokumen yang ada di kami, batas-batasnya waktu permohonan haknya itu tertuliskan adalah sebelah barat berupa jalan. Sehingga nyata bahwa itu perbatasan bangunan itu berupa jalan. Sudah dari dulu diperuntukan untuk jalan. Jadi enggak ada tembok," singkat Jodie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)