Makassar: Setelah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman akan segera mengevaluasi terhadap sistem yang ada pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Evalusi dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi.
"Tentu kita akan lakukan evaluasi, sistem yang kita miliki, yang pertama adalah prosedural. Itu yang akan kita tingkatkan," katanya, saat ditemui di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sulsel, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 28 Februari 2021.
Andi mengatakan bahwa pihaknya juga akan mencocokkan kembali program prioritas yang disusun olehnya bersama dengan Nurdin Abdullah. Karena saat ini ada refocusing anggaran untuk penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Sehingga, untuk memilih atau melanjutkan program dan proyek yang akan dilanjutkan sebagai prioritas pihaknya harus melihat dan menyesuaikan anggaran yang ada.
"Kita tidak melihat satu atau dua (proyek dan program) tapi kita akan lihat secara keseluruhan kita akan bedah kembali, mana yang masuk dalam skala prioritas tentu sesuai kecukupan dana," jelasnya lagi.
Andi menjadi Pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Selatan, setelah Nurdin Abdullah ditangkap oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pada Sabtu, 27 Februari 2021 dini hari.
Penangkapan orang nomor satu di Sulawesi Selatan itu terjadi di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangkap, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 26 Februari 2021 kemarin.
Nurdin bersama Sekretaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba ditangkap KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK dalam operasi senyap itu.
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Makassar: Setelah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman akan segera mengevaluasi terhadap sistem yang ada pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Evalusi dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi.
"Tentu kita akan lakukan evaluasi, sistem yang kita miliki, yang pertama adalah prosedural. Itu yang akan kita tingkatkan," katanya, saat ditemui di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sulsel, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 28 Februari 2021.
Andi mengatakan bahwa pihaknya juga akan mencocokkan kembali program prioritas yang disusun olehnya bersama dengan Nurdin Abdullah. Karena saat ini ada refocusing anggaran untuk penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Sehingga, untuk memilih atau melanjutkan program dan proyek yang akan dilanjutkan sebagai prioritas pihaknya harus melihat dan menyesuaikan anggaran yang ada.
"Kita tidak melihat satu atau dua (proyek dan program) tapi kita akan lihat secara keseluruhan kita akan bedah kembali, mana yang masuk dalam skala prioritas tentu sesuai kecukupan dana," jelasnya lagi.
Andi menjadi Pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Selatan, setelah Nurdin Abdullah ditangkap oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pada Sabtu, 27 Februari 2021 dini hari.
Penangkapan orang nomor satu di Sulawesi Selatan itu terjadi di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangkap, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 26 Februari 2021 kemarin.
Nurdin bersama Sekretaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba ditangkap KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK dalam operasi senyap itu.
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)