Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang musnahkan 3.140 botol minuman keras (miras) berbagai jenis, Kamis, 25 Februari 2021. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang musnahkan 3.140 botol minuman keras (miras) berbagai jenis, Kamis, 25 Februari 2021. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir

3.140 Botol Miras di Kota Tangerang Dimusnahkan

Hendrik Simorangkir • 25 Februari 2021 18:19
Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan pemusnahan 3.140 botol minuman keras (miras) berbagai jenis. Miras tersebut merupakan barang bukti hasil operasi periode Maret-Desember 2020 yang didapatkan dari kios dan warung.
 
"Ini semua dilakukan untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2005 tentang pelanggaran peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Semoga dengan kegiatan pemusnahan miras ini, masyarakat semakin disiplin dalam melaksanakan Perda yang ada di Kota Tangerang," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Kamis, 25 Februari 2021.
 
Baca: Pemkot Tangerang Mulai Vaksinasi Pelayan Publik

Arief menuturkan peredaran miras di Kota Tangerang adalah hal yang ilegal, oleh karena itu perlu adanya sinergitas pemerintah daerah dengan penegak hukum dan juga masyarakat untuk mewujudkan kota bersih dari miras.
 
"Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Tangerang untuk menjauhkan miras dan mari lakukan kegiatan positif yang lebih bermanfaat untuk kemajuan dan kesejahteraan Kota Tangerang," jelasnya.
 
Sementara Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra, menambahkan jumlah pelanggar Perda No 7 Tahun 2005 di Kota Tangerang menurun dari tahun sebelumnya.
 
"Tahun 2020 ada penurunan pelanggar yang signifikan, tahun sebelumnya sebanyak 8.268 botol kali ini menjadi 3.140 botol, hal ini disebabkan adanya sanksi yang tegas dan vonis hakim yang cukup besar sehingga menimbulkan efek jera," jelas Agus.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan