Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), meminta seluruh pelaku usaha memiliki izin apabila akan menggelar perayaan malam pergantian tahun. Perizinan dikhususnya untuk acara dengan skala besar di tengah pandemi covid-19.
"Izinnya surat dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Harus ada juga surat pernyataan menyanggupi penerapan protokol kesehatan di acara itu," kata Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Rahardjo, Jumat, 11 Desember 2020.
Singgih menjelaskan, perizinan itu berlaku untuk semua pelaku usaha. Mulai perhotelan hingga kafe. Menurut Singgih, bila acara dalam skala kecil tidak akan menjadi persoalan.
"Kalau acaranya tidak menimbulkan kerumunan tidak masalah. Perlu ada izin untuk acara yang sifatnya event," ujar dia.
Baca juga: 23 Rumah di Kuningan Rusak Akibat Gempa
Ia menuturkan, pemerintah tak melarang kegiatan perayaan tahun baru. Namun, kegiatan akan dibubarkan apabila menimbulkan kerumunan dan tak punya izin dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Singgih mengatakan, Satpol PP akan menindak jika diketahui ada pelanggaran. Penindakan itu mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pengendalian Covid-19.
"Perayaan pergantian tahun bisa dilakukan asal menerapkan prokes. Ini penting dilakukan karena penambahan kasus (covid-19) baru sedang tinggi-tingginya," tegas dia.
Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), meminta seluruh pelaku usaha memiliki izin apabila akan menggelar perayaan malam pergantian tahun. Perizinan dikhususnya untuk acara dengan skala besar di tengah
pandemi covid-19.
"Izinnya surat dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Harus ada juga surat pernyataan menyanggupi penerapan protokol kesehatan di acara itu," kata Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Rahardjo, Jumat, 11 Desember 2020.
Singgih menjelaskan, perizinan itu berlaku untuk semua pelaku usaha. Mulai perhotelan hingga kafe. Menurut Singgih, bila acara dalam skala kecil tidak akan menjadi persoalan.
"Kalau acaranya tidak menimbulkan kerumunan tidak masalah. Perlu ada izin untuk acara yang sifatnya event," ujar dia.
Baca juga:
23 Rumah di Kuningan Rusak Akibat Gempa
Ia menuturkan, pemerintah tak melarang kegiatan perayaan tahun baru. Namun, kegiatan akan dibubarkan apabila menimbulkan kerumunan dan tak punya izin dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Singgih mengatakan, Satpol PP akan menindak jika diketahui ada pelanggaran. Penindakan itu mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pengendalian Covid-19.
"Perayaan pergantian tahun bisa dilakukan asal menerapkan prokes. Ini penting dilakukan karena penambahan kasus (covid-19) baru sedang tinggi-tingginya," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)