Bandar Lampung: Alfin Andrian, 24, batal menjalani sidang tuntutan dalam kasus penusukan Syekh Ali Jaber. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu hasil pertimbangan dari Kejaksaan Agung.
"Tuntutannya dari Kejagung belum turun jadi ditunda dulu sementara," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Erik Yudistira, melansir Lampost.co, Kamis, 11 Februari 2021.
Dia menuturkan, JPU harus berhati-hati menangani kasus penusukan Syekh Ali Jaber lantaran menyedot perhatian nasional. Sehingga perlu meminta pertimbangan dari Kejaksan Agung.
Baca: Pendakwah Syekh Ali Jaber Wafat
"Sidang tuntutan kepada terdakwa ini dijadwalkan kembali pada Kamis, 18 Februari 2021," tambahnya.
Berdasarkan hasil terakhir yang digelar oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, sejumlah saksi yang meringankan menyatakan terdakwa pernah menjalani perawatan kejiwaan. Namun karena tidak memiliki biaya maka hanya dilakukan rawat jalan.
Sementara dalam pengakuannya, tindakan penusukan terhadap almarhum Ali Jaber dilakukan secara spontanitas tanpa maksud lain, hanya karena kurang menyukai orang Timur Tengah. Hal ini turut ditegaskan oleh penasihat hukum terdakwa.
Bandar Lampung: Alfin Andrian, 24, batal menjalani sidang tuntutan dalam kasus penusukan Syekh
Ali Jaber. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu hasil pertimbangan dari Kejaksaan Agung.
"Tuntutannya dari Kejagung belum turun jadi ditunda dulu sementara," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Erik Yudistira, melansir
Lampost.co, Kamis, 11 Februari 2021.
Dia menuturkan, JPU harus berhati-hati menangani kasus penusukan Syekh Ali Jaber lantaran menyedot perhatian nasional. Sehingga perlu meminta pertimbangan dari Kejaksan Agung.
Baca: Pendakwah Syekh Ali Jaber Wafat
"Sidang tuntutan kepada terdakwa ini dijadwalkan kembali pada Kamis, 18 Februari 2021," tambahnya.
Berdasarkan hasil terakhir yang digelar oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, sejumlah saksi yang meringankan menyatakan terdakwa pernah menjalani perawatan kejiwaan. Namun karena tidak memiliki biaya maka hanya dilakukan rawat jalan.
Sementara dalam pengakuannya, tindakan penusukan terhadap almarhum Ali Jaber dilakukan secara spontanitas tanpa maksud lain, hanya karena kurang menyukai orang Timur Tengah. Hal ini turut ditegaskan oleh penasihat hukum terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)