Manado: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara mulai melakukan verifikasi berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Pada hari pertama ini, KPU Sulut belum bisa memastikan adanya bacaleg yang pernah tersandung kasus pidana.
"Masih dalam proses verifikasi. Jadi kemungkinan paling cepat sebentar malam atau besok sudah diketahui siapa saja yang mendaftar," kata Komisoner KPU Sulut, Salman Saelangi, saat ditemui Medcom.id di kantor KPU Sulut, Jalan Diponegoro, Manado, Sulawesi Utara, Rabu, 1 Agustus 2018.
Salman mengatakan, pihaknya tidak ingin berspekulasi terkait apakah ada atau tidaknya mantan narapidana yang mendaftarkan diri. Sebab, proses verifikasi masih akan berjalan hingga tujuh hari ke depan, yaitu 7 Agustus 2018.
"Bisa saja ada, bisa saja tidak. Itu akan ketahuan setelah kami verifikasi," ungkap Salman.
Sementara pada pendaftaran beberapa waktu lalu, KPU Sulut hanya melakukan verifikasi terhadap syarat bacaleg yang melekat ke partai.
"Dan yang dilakukan hari ini adalah verifikasi terhadap semua persyaratan (latar belakang) yang melekat pada setiap bakal caleg," jelas Salman.
Salman menegaskan, jika nantinya ditemukan bacaleg mantan narapidana kasus korupsi, asusila, atau pun narkoba, secara otomatis pencalonan langsung dibatalkan.
Salman berjanji akan langsung mengumumkan kepada publik jika pihaknya menemukan hal tersebut.
"Pasti langsung dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat). Mau sehari atau dua hari masa hukumannya pasti langsung di-TMS-kan," tegas Salman.
Manado: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara mulai melakukan verifikasi berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Pada hari pertama ini, KPU Sulut belum bisa memastikan adanya bacaleg yang pernah tersandung kasus pidana.
"Masih dalam proses verifikasi. Jadi kemungkinan paling cepat sebentar malam atau besok sudah diketahui siapa saja yang mendaftar," kata Komisoner KPU Sulut, Salman Saelangi, saat ditemui
Medcom.id di kantor KPU Sulut, Jalan Diponegoro, Manado, Sulawesi Utara, Rabu, 1 Agustus 2018.
Salman mengatakan, pihaknya tidak ingin berspekulasi terkait apakah ada atau tidaknya mantan narapidana yang mendaftarkan diri. Sebab, proses verifikasi masih akan berjalan hingga tujuh hari ke depan, yaitu 7 Agustus 2018.
"Bisa saja ada, bisa saja tidak. Itu akan ketahuan setelah kami verifikasi," ungkap Salman.
Sementara pada pendaftaran beberapa waktu lalu, KPU Sulut hanya melakukan verifikasi terhadap syarat bacaleg yang melekat ke partai.
"Dan yang dilakukan hari ini adalah verifikasi terhadap semua persyaratan (latar belakang) yang melekat pada setiap bakal caleg," jelas Salman.
Salman menegaskan, jika nantinya ditemukan bacaleg mantan narapidana kasus korupsi, asusila, atau pun narkoba, secara otomatis pencalonan langsung dibatalkan.
Salman berjanji akan langsung mengumumkan kepada publik jika pihaknya menemukan hal tersebut.
"Pasti langsung dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat). Mau sehari atau dua hari masa hukumannya pasti langsung di-TMS-kan," tegas Salman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)