Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Pemprov Aceh Perpanjang Masa Belajar di Rumah

Fajri Fatmawati • 31 Mei 2020 10:46
Banda Aceh: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh memperpanjang kegiatan belajar dari rumah hingga 20 Juni 2020. Kegiatan belajar dan mengajar sebelumnya akan berakhir bulan ini.
 
Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh, Zahrol Fajri, mengatakan keputusan tersebut sesuai dengan instruksi Gubernur Aceh nomor 08/INSTR/2020, tentang perpanjangan kebijakan pendidikan dalam masa tanggap darurat covid-19.
 
“Surat edaran sebelumnya pelaksanaan belajar dari rumah hingga 30 Mei 2020. Sehingga sesuai dengan instruksi nomor 08/2020 ini yang berisi perpanjangan kegiatan belajar dari rumah hingga 20 Juni 2020,” kata Zahrol, Sabtu, 30 Mei 2020.

Zahrol menambahkan, instruksi tersebut ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.
 
“Ada 5 poin dalam Ingub 08/2020 ini, poin pertama menjelaskan perpanjangan belajar di rumah untuk semua sekolah, Madrasah, Dayah Terpadu atau Tahfidz," ujarnya.
 
Baca: Angkutan Umum Boleh Masuk Aceh Pada 5 Juni 2020
 
Kemudian, Lembaga pendidikan lainnya seperti Taman Pendidikan Qur’an, Majelis Taklim, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Program Kesetaraan, Lembaga Kursus dan Pelatihan. Selanjutnya, Poin kedua mengatur tentang mekanisme belajar dari rumah, baik secara daring atau online maupun  secara luring atau offline. 
 
"Kemudian, Poin ketiga menjelaskan tentang proses ujian, kenaikan kelas dan kelulusan siswa agar berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa tanggap darurat covid-19," ucap Zahrol.
 
Selanjutnya, di poin keempat dan kelima dipertegas, dilarang melakukan semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, seperti kegiatan perpisahan siswa di sekolah, Perlombaan, Peringatan Hari Besar Islam, MTQ/MQK, Zikir, Pengajian, Majelis Taklim dan lain-lain. 
 
"Di poin Kelima menegaskan agar semua pihak Melaksanakan Instruksi ini dengan penuh tanggungjawab,” jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan