Karawang: Puluhan bangunan sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, rusak dan terancam ambruk.
"Saya sudah mendapat laporan dari Disdikpora (Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga), masih banyak bangunan SDN rusak," kata Wakil Bupati Ahmad Zamakhsyari SDN III Karawang Kulon, Karawang, Senin, 10 Februari 2020, melansir Antara.
Dia mengungkapkan, berdasarkan laporan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, tercatat 67 bangunan SDN rusak dan terancam ambruk.
Dia meminta Disdikpora berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Karawang untuk merenovasi sekolah rusak.
"Karena alokasi anggaran perbaikan atau renovasi bangunan SDN ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," terangnya.
Terkait penggunaan anggaran, Zamakhsyari menyarankan dinas terkait berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Menurutnya, koordinasi dengan penegak hukum diperlukan karena perbaikan sekolah masuk kategori darurat.
"Bagaiman pandangan hukum jika perbaikan tanpa menunggu lelang. Karena jika menunggu lelang membutuhkan waktu lama. Itu harus dikoordinasikan dengan pihak kepolisian dan kejaksaan," tandas Ahmad.
Karawang: Puluhan bangunan
sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, rusak dan terancam ambruk.
"Saya sudah mendapat laporan dari Disdikpora (Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga), masih banyak bangunan SDN rusak," kata Wakil Bupati Ahmad Zamakhsyari SDN III Karawang Kulon, Karawang, Senin, 10 Februari 2020, melansir
Antara.
Dia mengungkapkan, berdasarkan laporan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, tercatat 67 bangunan SDN rusak dan terancam ambruk.
Dia meminta Disdikpora berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Karawang untuk merenovasi sekolah rusak.
"Karena alokasi anggaran perbaikan atau renovasi bangunan SDN ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," terangnya.
Terkait penggunaan anggaran, Zamakhsyari menyarankan dinas terkait berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Menurutnya, koordinasi dengan penegak hukum diperlukan karena perbaikan sekolah masuk kategori darurat.
"Bagaiman pandangan hukum jika perbaikan tanpa menunggu lelang. Karena jika menunggu lelang membutuhkan waktu lama. Itu harus dikoordinasikan dengan pihak kepolisian dan kejaksaan," tandas Ahmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)