Pekanbaru: Sindikat perdagangan organ Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) dibongkar Polda Riau. Barang bukti berupa kulit, taring, dan tulang belulang si raja rimba itu disita.
"Tiga tersangka ditangkap, ketiganya merupakan kurir yang membawa organ harimau dari Jambi ke Indragiri Hulu, Riau," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi melansir Antara, Minggu, 16 Februari 2020.
Dia melanjutkan ketiga tersangka yakni Mino, 45, warga asal Balai Rejo, Kecamatan Tujuh Ilir, Jambi; Remon Tenu, 57, asal Jorong, Koto Baru, Sijunjung, Sumatra Barat, dan Anton, 43, asal Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Ketiganya ditangkap beserta barang bukti organ harimau yang disimpan dalam karung, pada Sabtu siang, 15 Februari 2020.
Jenderal bintang dua itu menuturkan anggotanya telah melakukan penyelidikan sejak Jumat, 14 Februari 2020. Pihaknya menerima informasi adanya pengiriman organ harimau dari Jambi ke Riau.
Dia menerangkan dari penyelidikan terungkap organ harimau dibawa menggunakan minibus berpelat nomor D 1606 ABK. Pihaknya kemudian menangkap minibus berisi tiga tersangka dan barang bukti di Jalan Arjuna Dusun IV, Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Indragiri Hulu, Sabtu, 15 Februari 2020, pukul 11.00 WIB.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menambahkan maraknya praktik perdagangan ilegal organ harimau karena tingginya permintaan di pasar gelap. Dia mengungkap selembar kulit harimau dijual hingga Rp80 juta, tulang harimau Rp2 juta per kilogram, dan taring harimau Rp1 juta per item.
"Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya. Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah," ujarnya.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GNlYEJmb" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Pekanbaru: Sindikat perdagangan organ
Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) dibongkar Polda Riau. Barang bukti berupa kulit, taring, dan tulang belulang si raja rimba itu disita.
"Tiga tersangka ditangkap, ketiganya merupakan kurir yang membawa organ harimau dari Jambi ke Indragiri Hulu, Riau," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi melansir Antara, Minggu, 16 Februari 2020.
Dia melanjutkan ketiga tersangka yakni Mino, 45, warga asal Balai Rejo, Kecamatan Tujuh Ilir, Jambi; Remon Tenu, 57, asal Jorong, Koto Baru, Sijunjung, Sumatra Barat, dan Anton, 43, asal Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Ketiganya ditangkap beserta barang bukti organ harimau yang disimpan dalam karung, pada Sabtu siang, 15 Februari 2020.
Jenderal bintang dua itu menuturkan anggotanya telah melakukan penyelidikan sejak Jumat, 14 Februari 2020. Pihaknya menerima informasi adanya pengiriman organ harimau dari Jambi ke Riau.
Dia menerangkan dari penyelidikan terungkap organ harimau dibawa menggunakan minibus berpelat nomor D 1606 ABK. Pihaknya kemudian menangkap minibus berisi tiga tersangka dan barang bukti di Jalan Arjuna Dusun IV, Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Indragiri Hulu, Sabtu, 15 Februari 2020, pukul 11.00 WIB.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menambahkan maraknya praktik perdagangan ilegal organ harimau karena tingginya permintaan di pasar gelap. Dia mengungkap selembar kulit harimau dijual hingga Rp80 juta, tulang harimau Rp2 juta per kilogram, dan taring harimau Rp1 juta per item.
"Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya. Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)