Jakarta: PT Railink akan mulai kembali mengoperasikan secara bertahap KA Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 1 Juli 2020.
“Selain menyediakan akses ke Bandara Soekarno- Hatta, juga sebagai alternatif akses menuju pusat kota yang lebih aman dan nyaman dengan 50 perjalanan dalam satu hari," kata Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Railink Mukti Jauhari, Kamis, 25 Juni 2020.
Ia menegaskan pengoperasian kembali KA bandara diikuti protokol pencegahan covid-19. Hal itu mengacu Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease (covid19).
“KA Bandara sedang mempersiapkan layanan yang lebih prima di tatanan normal baru. Seperti, penerapan protokol kesehatan bagi seluruh petugas KA, penyemprotan cairan disinfektan secara berkala, penempatan wastafel, hand sanitizer, menyediakan sabun cuci tangan di dalam toilet KA serta fasilitas terbaru berupa pemasangan sekat pembatas antarkursi kereta dengan tujuan mengurangi potensi penyebaran covid-19," beber dia.
Baca juga: Pemerintah DIY Siapkan Swab Massal
Mukti menjelaskan penumpang KA Bandara Railink diwajibkan mengenakan masker, mematuhi jaga jarak antarpenumpang dan akan dilakukan pengukuran suhu tubuh. Yang diperbolehkan masuk area stasiun hanya calon penumpang, pendamping, dan pengunjung yang memiliki suhu badan maksimal 37,3 derajat celsius.
“Selain itu kami mengimbau para calon penumpang melaksanakan pola hidup bersih dan sehat selama di area stasiun dan di atas KA Bandara seperti mencuci tangan menggunakan air dan sabun, tidak meludah di sembarang tempat, membuang sampah pada tempatnya, menjaga kebersihan stasiun kereta api bandara, hindari menyentuh wajah, hindari bersentuhan langsung dengan penumpang lain atau dengan petugas,” jelas Mukti.
Pada tahap awal, Kereta Api Bandara Railink hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia mengacu Surat Edaran Ditjenka Kemenhub Nomor 14 Tahun 2020, tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Jakarta: PT Railink akan mulai kembali mengoperasikan secara bertahap KA Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 1 Juli 2020.
“Selain menyediakan akses ke Bandara Soekarno- Hatta, juga sebagai alternatif akses menuju pusat kota yang lebih aman dan nyaman dengan 50 perjalanan dalam satu hari," kata Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Railink Mukti Jauhari, Kamis, 25 Juni 2020.
Ia menegaskan pengoperasian kembali KA bandara diikuti protokol pencegahan covid-19. Hal itu mengacu Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease (covid19).
“KA Bandara sedang mempersiapkan layanan yang lebih prima di tatanan normal baru. Seperti, penerapan protokol kesehatan bagi seluruh petugas KA, penyemprotan cairan disinfektan secara berkala, penempatan wastafel, hand sanitizer, menyediakan sabun cuci tangan di dalam toilet KA serta fasilitas terbaru berupa pemasangan sekat pembatas antarkursi kereta dengan tujuan mengurangi potensi penyebaran covid-19," beber dia.
Baca juga:
Pemerintah DIY Siapkan Swab Massal
Mukti menjelaskan penumpang KA Bandara Railink diwajibkan mengenakan masker, mematuhi jaga jarak antarpenumpang dan akan dilakukan pengukuran suhu tubuh. Yang diperbolehkan masuk area stasiun hanya calon penumpang, pendamping, dan pengunjung yang memiliki suhu badan maksimal 37,3 derajat celsius.
“Selain itu kami mengimbau para calon penumpang melaksanakan pola hidup bersih dan sehat selama di area stasiun dan di atas KA Bandara seperti mencuci tangan menggunakan air dan sabun, tidak meludah di sembarang tempat, membuang sampah pada tempatnya, menjaga kebersihan stasiun kereta api bandara, hindari menyentuh wajah, hindari bersentuhan langsung dengan penumpang lain atau dengan petugas,” jelas Mukti.
Pada tahap awal, Kereta Api Bandara Railink hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia mengacu Surat Edaran Ditjenka Kemenhub Nomor 14 Tahun 2020, tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)