Sumenep: Setiap masyarakat dan tempat usaha di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan terancam sanksi. Aturan tegas itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2020.
"Di dalamnya diatur bagaimana penegakan protokol kesehatan termasuk pengaturan sanksinya," kata Humas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, Jumat, 14 Agustus 2020.
Baca: 100 Relawan Disuntik Vaksin Covid-19 Hari Ini
Ferdiansyah menjelaskan terbitnya Perbup Nomor 55 Tahun 2020 itu sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Perbup Nomor 55 Tahun 2020 itu diberlakukan sejak 13 Agustus 2020. Sejak diterbitkan jadi masyarakat harus disiplin protokol kesehatan termasuk tempat usaha," jelasnya.
Dia menyebut sanksi bagi perorangan mulai dari terguran lisan, tertulis, kerja sosial hingga denda administrasi dan penyitaan KTP. Sedangkan untuk tempat usaha, ada tambahan berupa penghentian sementara aktifitas hingga pencabutan izin usaha.
"Untuk bidang usaha sama dengan perorangan. Tambahannya jika masih tidak disiplin, usahanya dihentikan sementara, kalau masih melanggar izinnya bisa dicabut," ungkap Ferdiansyah.
Perbup Nomor 55 Tahun 2020 ini, menurut Ferdiansyah merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam penegakan disiplin protokol kesehatan. Saat ini Perbup tersebut sedang disosialisasikan.
Sumenep: Setiap masyarakat dan tempat usaha di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan terancam sanksi. Aturan tegas itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2020.
"Di dalamnya diatur bagaimana penegakan protokol kesehatan termasuk pengaturan sanksinya," kata Humas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, Jumat, 14 Agustus 2020.
Baca:
100 Relawan Disuntik Vaksin Covid-19 Hari Ini
Ferdiansyah menjelaskan terbitnya Perbup Nomor 55 Tahun 2020 itu sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Perbup Nomor 55 Tahun 2020 itu diberlakukan sejak 13 Agustus 2020. Sejak diterbitkan jadi masyarakat harus disiplin protokol kesehatan termasuk tempat usaha," jelasnya.
Dia menyebut sanksi bagi perorangan mulai dari terguran lisan, tertulis, kerja sosial hingga denda administrasi dan penyitaan KTP. Sedangkan untuk tempat usaha, ada tambahan berupa penghentian sementara aktifitas hingga pencabutan izin usaha.
"Untuk bidang usaha sama dengan perorangan. Tambahannya jika masih tidak disiplin, usahanya dihentikan sementara, kalau masih melanggar izinnya bisa dicabut," ungkap Ferdiansyah.
Perbup Nomor 55 Tahun 2020 ini, menurut Ferdiansyah merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam penegakan disiplin protokol kesehatan. Saat ini Perbup tersebut sedang disosialisasikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)