Makassar: Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar belum memberlakukan aturan terkait bebas antigen atau polymerase chain reaction (PCR). Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Iwan Risdianto, mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait hal itu.
"Kami masih menunggu surat edaran dari yang berwenang. Jadi, sampai dengan saat ini masih berlaku aturan yang lama," kata Iwan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 8 Maret 2022.
Sementara itu, juru bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan alasan SE Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 itu belum berlaku di bandara. Sebab, SE tersebut masih membutuhkan aturan turunan untuk diterapkan.
"Hal tersebut harus dituangkan terlebih dulu dalam surat edaran kementerian dan lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," ujar Adita.
Adita menuturkan Kemenhub akan mengeluarkan SE bebas tes covid-19 di bandara dalam waktu dekat. Menurut Adita, aturan perjalanan transportasi saat ini masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021. Dalam SE tersebut, tes antigen dan PCR masih diwajibkan sebagai syarat perjalanan.
Baca: Penghapusan Tes Antigen-PCR Dinilai Mampu Geliatkan Perekonomian
"Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 tahun 2021," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan suntik vaksin lengkap dosis kedua atau booster sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif.
Makassar: Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar belum memberlakukan aturan terkait bebas
antigen atau
polymerase chain reaction (PCR). Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Iwan Risdianto, mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kementerian Perhubungan
(Kemenhub) terkait hal itu.
"Kami masih menunggu surat edaran dari yang berwenang. Jadi, sampai dengan saat ini masih berlaku aturan yang lama," kata Iwan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 8 Maret 2022.
Sementara itu, juru bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan alasan SE Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 itu belum berlaku di bandara. Sebab, SE tersebut masih membutuhkan aturan turunan untuk diterapkan.
"Hal tersebut harus dituangkan terlebih dulu dalam surat edaran kementerian dan lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," ujar Adita.
Adita menuturkan Kemenhub akan mengeluarkan SE bebas tes covid-19 di bandara dalam waktu dekat. Menurut Adita, aturan perjalanan transportasi saat ini masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021. Dalam SE tersebut, tes antigen dan PCR masih diwajibkan sebagai syarat perjalanan.
Baca:
Penghapusan Tes Antigen-PCR Dinilai Mampu Geliatkan Perekonomian
"Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 tahun 2021," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan suntik vaksin lengkap dosis kedua atau
booster sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)