Banda Aceh: Sebanyak 63 mahasiswa telah mengembalikan dana beasiswa dari Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017. Total kerugian negara yang dikembalikan tersebut saat ini mencapai Rp791.795.000.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan mereka mengembalikan anggaran pendidikan yang pernah diterima tidak sesuai syarat itu ke posko yang didirikan oleh Unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh.
"Ada dua mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara hari ini. Jumlahnya Rp45 juta. Jadi sudah 63 mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara, dengan total Rp791.795.000." kata Winardy, Rabu, 16 Maret 2022.
Winardy menuturkan, Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa-mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan kerugian negara.
"Kita tetap mengimbau agar mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikannya," ujarnya.
Baca juga: Khofifah Dorong Pemerintah Pusat Stabilkan Harga Minyak Goreng
Menurut dia, proses pengembalian beasiswa dilakukan secara bertahap. Lima orang mahasiswa telah mengembalikan kerugian negara pada Selasa, 1 Maret 2022 dengan total Rp39,35 juta dan enam orang mengembalikan Rp42,5 juta pada Senin, 21 Februari 2022.
"Kemudian, lima orang mengemballikan Rp93 juta pada Selasa, 22 Februari 2022. Sementara, 38 orang telah terlebih dahulu mengembalikan uang tersebut dengan total lebih dari Rp254,4 juta. Ditambah uang kerugian negara yang berasal dari koordinator lapangan (korlap), Rp192,2 juta," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar. Dari hasil penyidikan menunjukkan ada 400 mahasiswa yang berpotensi menjadi tersangka karena menerima beasiswa namun tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima.
Kemudian, Polda Aceh menetapkan 7 tersangka kasus korupsi beasiswa tahun 2017, Penetapan ketujuh orang yang telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka tersebut telah dilaporkan ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebanyak 7 orang tersebut adalah SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY sebagai Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sedangkan SM, RDJ, dan RK sebagai Koordinator Lapangan (Korlap).
Banda Aceh: Sebanyak
63 mahasiswa telah mengembalikan dana beasiswa dari Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017. Total kerugian negara yang dikembalikan tersebut saat ini mencapai Rp791.795.000.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan mereka mengembalikan anggaran pendidikan yang pernah diterima tidak sesuai syarat itu ke posko yang didirikan oleh Unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh.
"Ada dua mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara hari ini. Jumlahnya Rp45 juta. Jadi sudah 63 mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara, dengan total Rp791.795.000." kata Winardy, Rabu, 16 Maret 2022.
Winardy menuturkan, Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa-mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan kerugian negara.
"Kita tetap mengimbau agar mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikannya," ujarnya.
Baca juga:
Khofifah Dorong Pemerintah Pusat Stabilkan Harga Minyak Goreng
Menurut dia, proses pengembalian beasiswa dilakukan secara bertahap. Lima orang mahasiswa telah mengembalikan kerugian negara pada Selasa, 1 Maret 2022 dengan total Rp39,35 juta dan enam orang mengembalikan Rp42,5 juta pada Senin, 21 Februari 2022.
"Kemudian, lima orang mengemballikan Rp93 juta pada Selasa, 22 Februari 2022. Sementara, 38 orang telah terlebih dahulu mengembalikan uang tersebut dengan total lebih dari Rp254,4 juta. Ditambah uang kerugian negara yang berasal dari koordinator lapangan (korlap), Rp192,2 juta," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar. Dari hasil penyidikan menunjukkan ada 400 mahasiswa yang berpotensi menjadi tersangka karena menerima beasiswa namun tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima.
Kemudian, Polda Aceh menetapkan 7 tersangka kasus korupsi beasiswa tahun 2017, Penetapan ketujuh orang yang telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka tersebut telah dilaporkan ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebanyak 7 orang tersebut adalah SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY sebagai Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sedangkan SM, RDJ, dan RK sebagai Koordinator Lapangan (Korlap).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)