Sekretaris Daerah Belitung, MZ Hendra Caya (ANTARA/Kasmono)
Sekretaris Daerah Belitung, MZ Hendra Caya (ANTARA/Kasmono)

Rumah Makan di Belitung Wajib Pasang Tirai Selama Ramadan

Antara • 01 April 2022 13:49
Belitung: Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta pengelola usaha rumah makan di daerah itu memasang tirai atau kain penutup pada siang hari selama Ramadan.
 
"Pemasangan tirai atau kain penutup bertujuan untuk menghormati dan menghargai umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa," kata Sekretaris Daerah Belitung, MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Jumat, 1 April 2022.
 
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Belitung Nomor: 451.1/317/II/2022 Tentang Pengaturan Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Rumah Makan dan Rekreasi Pada Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah.

Dalam surat edaran tersebut, usaha rumah makan termasuk di dalamnya restoran, warung makan, kantin, kedai kopi dan usaha kuliner lainnya yang sejenis harus menata usahanya dengan memasang tirai atau kain penutup pandangan pada siang hari.
 
Baca: Masyarakat Palembang Diimbau Patuh Aturan Ibadah
 
"Mereka tetap diperkenankan buka atau menjalankan kegiatan usahanya dengan memasang tirai atau kain penutup pandangan," ujarnya.
 
Sedangkan usaha termasuk di dalamnya rumah makan dan minuman yang disertai hiburan (kafe), bar, pub, karaoke, warung internet, spa, panti pijat dan usaha lainnya yang sejenis wajib ditutup selama Ramadan.
 
"Namun usaha hiburan yang melekat dengan pengelolaan hotel atau penginapan dibuka hanya untuk melayani tamu yang menginap di hotel tersebut sampai pukul 21.00 WIB," katanya.
 
Ia mengimbau, para pelaku usaha dapat menjaga suasana kondusif dengan mengemas tampilan penataan usahanya, menjaga ketertiban dan keamanan dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya, memelihara rasa toleransi serta menghormati umat yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
 
Pengawasan akan dilaksanakan oleh tim patroli terpadu yang melibatkan Satpol PP, TNI/Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
 
"Bagi setiap orang atau badan usaha yang memiliki izin melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan dan pencabutan izin," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan