Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah di Yogyakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Medcom.id/Mustaqim
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah di Yogyakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Medcom.id/Mustaqim

Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Butuh Waktu 3 Bulan

Ahmad Mustaqim • 24 Februari 2022 21:22
Yogyakarta: Kementerian Ketenagaakerjaan menyatakan waktu untuk merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 sangat cukup. Proses untuk meminta masukan ke sejumlah pihak akan melengkapi kekurangan dalam konteks revisi aturan tersebut. 
 
"Kami punya waktu 3 bulan sampai 4 Mei 2022, akan kami gunakan untuk mendengarkan masukan dari semua stakeholder ketenagakerjaan," kata Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah di Yogyakarta, Kamis, 24 Februari 2022. 
 
Ida menegaskan permintaa revisi dari serikat pekerja maupun serikat buruh menjadi pertimbangan penting. Para buruh menilai kebijakan itu keluar dalam waktu tidak tepat. Menurut dia, langkah revisi menjadi hal maklum yang perlu ditempuh. 

"Melihat banyaknya permintaan serikat pekerja dan serikat buruh untuk melihat kembali permaneker ini karena timing tak pas. Permintaan pak Presiden kami diminta mereview Permenaker ini," kata dia. 
 
Baca: DIY Tuan Rumah Employment Working Group G20, Menaker Ida Temui Sultan HB X
 
Ida mengatakan tahapan merevisi Permenaker itu dilakukan dengan menggelar diskusi publik dengan mengundang serikat pekerja dan serikat buruh. Tahapan itu untuk menyaring masukan lebih lanjut untuk aturan itu. Selain itu, pihaknya akan meminta banyak masukan lain. 
 
"Selain tingkat nasional juga mendengarkan pakar dan pengamat. Kami akan meminta arahan Komisi IX (DPR) setelah dapat pandangan publik," tuturnya. 
 
Ia mengaku aturan itu sebenarnya menjadi upaya pemerintah melindungi pekerja. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menjadi implementasi UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan berlanjut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. 
 
"Sesungguhnya jaminan sosial harus bisa menjawab seluruh kebutuhan atau tahapan pekerja. Ketika alami kecelakaan maka kaita dapat jaminan sosial lewat program Jaminan Keselamatan Kerja (JKK). Kematian dikover Jaminan Kematian. Pensiun, dikover jaminan pensiun dan hari tua," kata dia. 
 
Selain itu ada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program ini untuk membantu pekerja yang terkena PHK. 
 
"Lalu program pasar kerja. Kami sudah memiliki  pasker.id. Sudah kami launching Desember tahun lalu. Pasar kerja inilah yang mempertemukan buruh yang kena PHK dengan perusahaan yang butuh tenaga kerja baru," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan