Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Johanson Simamora, mengatakan, pengungkapan itu bermula ketika petugas menahan truk di suatu SPBU di Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.
Truk bak kayu yang sudah dimodifikasi dengan dipasangi bak penampungan yang tertutup terpal itu diketahui mengangkut 1.000 liter solar bersubsidi.
Petugas kemudian mengamankan sopir truk berinisial A (37) warga Kabupaten Cilacap untuk dimintai keterangan. "Dari keterangan sopir truk, solar tersebut rencananya dibawa ke sebuah gudang milik PT SJE," katanya, Jumat, 15 April 2022.
Baca juga: Penimbunan Solar Bersubsidi di Nagan Raya Sejak Januari
Polisi kemudian memeriksa gudang yang dimaksud dan mendapati puluhan bak penampungan solar yang masing-masing berkapasitas 1.000 liter.
Sementara di gudang itu sendiri didapati tiga bak penampungan dengan jumlah total solar yang tersimpan sebanyak 2.200 liter. "Dalam pengungkapan ini total 3.200 liter solar bersubsidi yang diamankan," jelas dia.
Polisi juga menahan salah seorang petugas gudang berinisial R (35). Ia menyatakan, dalam dugaan tindak pidana ini terdapat pelanggaran terhadap UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas. Polisi masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam penyelewengan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id