medcom.id, Sukoharjo: Polres Sukoharjo, Jawa Timur, belum dapat mengumpulkan keterangan dari Raja Solo Paku Buwono (PB) XIII terkait kasus perdagangan manusia atau human trafficking yang menyeret namanya. Namun demikian, Kejaksaan Negeri Sukoharjo mengatakan kasus tetap bergulir di ranah hukum.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Rahmad Hidayat, mengatakan kasus trafficking dengan korban AT (17) dan tersangka WT tetap berjalan. Pasalnya, salah satu petunjuk dari Kejaksaan terhadap penyidik untuk memeriksa PB XIII sebagai saksi tidak bisa dilakukan karena yang bersangkutan sakit.
"Kita tidak bisa memeriksa orang yang sedang sakit, kita juga sudah berkoordinasi dengan penyidik agar tidak terlalu ngotot untuk memeriksa PB XIII, kita sarankan agar penyidik berkordinasi dengan KPAI kemungkinan bisa tidaknya dilakukan konfrontir antara korban dengan saksi," ungkap Rahmad, Rabu (15/10/2014).
Menurut Rahman, keterangan PB XIII masih dalam kapasitas sebagai saksi dan diperlukan. Sebab korban AT berulang kali menyebut nama Raja Solo di pemeriksaan.
"Kalau memang PB XIII tidak bisa dimintai keterangan karena sakit, ya kasus tetap jalan terus. Artinya bukan serta merta mengesampingkan keterangan dari PB XIII tapi kasus ini harus terus berjalan. Kan tersangkanya sudah jelas," tuturnya.
medcom.id, Sukoharjo: Polres Sukoharjo, Jawa Timur, belum dapat mengumpulkan keterangan dari Raja Solo Paku Buwono (PB) XIII terkait kasus perdagangan manusia atau human trafficking yang menyeret namanya. Namun demikian, Kejaksaan Negeri Sukoharjo mengatakan kasus tetap bergulir di ranah hukum.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Rahmad Hidayat, mengatakan kasus trafficking dengan korban AT (17) dan tersangka WT tetap berjalan. Pasalnya, salah satu petunjuk dari Kejaksaan terhadap penyidik untuk memeriksa PB XIII sebagai saksi tidak bisa dilakukan karena yang bersangkutan sakit.
"Kita tidak bisa memeriksa orang yang sedang sakit, kita juga sudah berkoordinasi dengan penyidik agar tidak terlalu ngotot untuk memeriksa PB XIII, kita sarankan agar penyidik berkordinasi dengan KPAI kemungkinan bisa tidaknya dilakukan konfrontir antara korban dengan saksi," ungkap Rahmad, Rabu (15/10/2014).
Menurut Rahman, keterangan PB XIII masih dalam kapasitas sebagai saksi dan diperlukan. Sebab korban AT berulang kali menyebut nama Raja Solo di pemeriksaan.
"Kalau memang PB XIII tidak bisa dimintai keterangan karena sakit, ya kasus tetap jalan terus. Artinya bukan serta merta mengesampingkan keterangan dari PB XIII tapi kasus ini harus terus berjalan. Kan tersangkanya sudah jelas," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RRN)