ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Geledah 3 Lokasi di Bintan, KPK Sita Sejumlah Barang Bukti

Anwar Sadat Guna • 03 Maret 2021 19:40
Batam: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kabupaten Bintan, tahun 2016-2018. Barang bukti disita dari tiga lokasi di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
 
"Pada Selasa, 2 Maret 2021, tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan rumah atau kediaman pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 3 Maret 2021.
 
Ketiga lokasi yang digeledah masing-masing beralamat di Jalan Sultan Sulaiman, Tanjungpinang; Perumahan Rawa Sari, Tanjungpinang; dan Jalan Haji Ungar, Tanjungpinang. Dia menerangkan, di tiga lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berbagai bukti.

Baca: KPK Geledah Kantor Pengadaan Barang dan Jasa Sulawesi Selatan
 
"Di antaranya sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kabupaten Bintan, tahun 2016 - 2018," ujarnya.
 
Selanjutnya seluruh dokumen tersebut akan diverifikasi dan dianalisa untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti. Selanjutkan barang bukti akan melengkapi berkas perkara penyidikan perkara.
 
Sebelumnya, terang Ali, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Badan Pengusahaan (BP) Bintan dan Kantor Bupati Bintan. Dari dua lokasi ini, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan