Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng)
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng)

Ganjar Minta Apindo Tak Khawatir PHK soal UMP 2021

Antara • 02 November 2020 18:48
Semarang: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak perlu khawatir munculnya pemutusan hubungan kerja (PHK) terkait dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar 3,27 persen.
 
"Gelombang PHK bagaimana? UMP kan upah minimum, dicatat dulu. Dan itu diberlakukan untuk mereka yang kerja satu tahun, jadi sebenarnya agak tidak beralasan (tidak menaikkan)," katanya, di Semarang, Senin, 2 November 2020.
 
Menurut Ganjar, UMP Jateng yang telah ditetapkan naik masih bisa dilakukan penundaan jika memang ada pihak-pihak yang keberatan. Meskipun dari pengalaman tahun lalu tidak ada penundaan.

Bahkan, lanjut Ganjar, dari keputusan kenaikan tersebut juga hanya ada dua daerah yang perlu penyesuaian yakni di Kabupaten Banjarnegara dan Wonogiri.
 
Sementara itu, Ganjar menyebut hal lain yang seharusnya diwaspadai adalah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021 yang akan ditetapkan pada 21 November 2020.
 
Baca juga: UMK Tangsel Diproyeksikan Tetap Rp4,1 Juta
 
"Untuk menyusun UMK, kebutuhan hidup layak atau KHL-nya kan mesti ada survei. Kita minta siapa yang bisa survei BPS, ayo survei. Masih ada waktu, survei daring saja sehingga kita ada ukuran-ukuran semuanya dari indikator-indikator. Biar berjalan, begitu," ujarnya.
 
Ganjar meminta Apindo tidak perlu khawatir dan takut akan ada gelombang PHK karena saat ini yang dibutuhkan adalah duduk bersama untuk membahas kesepakatan antara Apindo, serikat pekerja, dan pemerintah.
 
"Jadi Apindo enggak usah takut. Justru sekarang yang diperlukan antara Apindo, serikat pekerja, dan pemerintah duduk lagi aja, masih ada kesempatan untuk ngobrol banyak sehingga nanti bisa dicapai kesepakatan-kesepakatan dan hubungan industrial yang harmonis," jelasnya.
 
Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan untuk menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah pada 2021 menjadi Rp1.798.979 atau naik sebesar 3,27 persen dibandingkan tahun ini sebesar Rp1.742.015.
 
Ganjar mengaku tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dalam menetapkan kenaikan UMP Jateng 2021, melainkan tetap berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan. Pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan