Cirebon: Pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Cirebon bakal diperpanjang hingga 8 Februari 2021.
Bupati Cirebon, Imron, mengatakan diperpanjangnya pelaksanaan PPKM di Kabupaten Cirebon, mengikuti intruksi pemerintah pusat lantaran meningkatnya jumlah penderita covid-19 di Indonesia.
"PPKM tahap pertama, hari ini sudah selesai. Akan diperpanjang tahap kedua hingga 8 Februari 2021," kata Imron saat melakukan monitoring dan evaluasi PPKM di Kabupaten Cirebon, Senin, 25 Januari 2021.
Baca: Jepara Terapkan PPKM Dua Pekan ke Depan
Imron menjelaskan kali ini pihaknya melakukan monitoring kesejumlah tempat, di antaranya yaitu check point Kedawung, Hotel Apita, Pasar Celancang dan Makam Sunan Gunungjati.
Dalam monitoring tersebut, Imron mengaku masih melihat warga yang belum menerapkan protokol kesehatan. Dia berharap ada keseadaran warga mengikuti protokol kesehatan untuk membantu pemerintah menekan kasus covid-19 dan demi kesehatan diri sendiri.
"Kepada warga, dimohon untuk menerapkan protokol kesehatan. Karena itu memberikan manfaat untuk diri sendiri dan orang lain," ungkap Imron.
Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Mochammad Syafrudin, mengatakan selama dua minggu pelaksanaan PPKM, pihaknya mengeluarkan 71 teguran tertulis untuk pelaku usaha.
"67 di antaranya, diberikan sanksi berupa denda," ungkap Syafrudin.
Selain itu pihaknya juga menutup dua usaha, yaitu sebuah rumah makan di daerah Dukupuntang dan tempat pijat refleksi di Kedawung.
Pihaknya menutup dua tempat usaha tersebut, karena tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Syafrudin menyebutkan, bahwa dua tempat usaha tersebut, sudah ditutup selama satu minggu.
Ia mengatakan Satpol PP Kabupaten Cirebon akan kembali membuka dua tempat usaha tersebut, jika fasilitas penunjang dan penerapan protokol kesehatan bisa dilaksanakan.
"Kami tidak mau mematikan usaha mereka. Jika sudah siap menerapkan protokol kesehatan dan membuat surat pernyataan, akan kembali kami buka," kata Syafrudin.
Selama pelaksanaan PPKM dalam dua minggu ini, pihaknya mengaku mengumpulkan uang dari sanksi denda, sebesar Rp9.750.000.
Cirebon: Pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Cirebon bakal diperpanjang hingga 8 Februari 2021.
Bupati Cirebon, Imron, mengatakan diperpanjangnya pelaksanaan PPKM di Kabupaten Cirebon, mengikuti intruksi pemerintah pusat lantaran meningkatnya jumlah penderita
covid-19 di Indonesia.
"PPKM tahap pertama, hari ini sudah selesai. Akan diperpanjang tahap kedua hingga 8 Februari 2021," kata Imron saat melakukan monitoring dan evaluasi PPKM di Kabupaten Cirebon, Senin, 25 Januari 2021.
Baca:
Jepara Terapkan PPKM Dua Pekan ke Depan
Imron menjelaskan kali ini pihaknya melakukan monitoring kesejumlah tempat, di antaranya yaitu check point Kedawung, Hotel Apita, Pasar Celancang dan Makam Sunan Gunungjati.
Dalam monitoring tersebut, Imron mengaku masih melihat warga yang belum menerapkan protokol kesehatan. Dia berharap ada keseadaran warga mengikuti protokol kesehatan untuk membantu pemerintah menekan kasus covid-19 dan demi kesehatan diri sendiri.
"Kepada warga, dimohon untuk menerapkan protokol kesehatan. Karena itu memberikan manfaat untuk diri sendiri dan orang lain," ungkap Imron.
Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Mochammad Syafrudin, mengatakan selama dua minggu pelaksanaan PPKM, pihaknya mengeluarkan 71 teguran tertulis untuk pelaku usaha.
"67 di antaranya, diberikan sanksi berupa denda," ungkap Syafrudin.
Selain itu pihaknya juga menutup dua usaha, yaitu sebuah rumah makan di daerah Dukupuntang dan tempat pijat refleksi di Kedawung.
Pihaknya menutup dua tempat usaha tersebut, karena tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Syafrudin menyebutkan, bahwa dua tempat usaha tersebut, sudah ditutup selama satu minggu.
Ia mengatakan Satpol PP Kabupaten Cirebon akan kembali membuka dua tempat usaha tersebut, jika fasilitas penunjang dan penerapan protokol kesehatan bisa dilaksanakan.
"Kami tidak mau mematikan usaha mereka. Jika sudah siap menerapkan protokol kesehatan dan membuat surat pernyataan, akan kembali kami buka," kata Syafrudin.
Selama pelaksanaan PPKM dalam dua minggu ini, pihaknya mengaku mengumpulkan uang dari sanksi denda, sebesar Rp9.750.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)