Surabaya: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ridwan Himawan, menuntut terdakwa kasus pembakaran mobil mewah milik artis dangdut Via Vallen, Pije, 40, bersalah. Ridwan kemudian menuntut Pije dengan hukuman tiga tahun penjara.
"Kami mengajukan tuntutan pidana, setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, mengakibatkan Mauliidia Oktavia atau Via Vallen mobil Toyota Alphard W 1 VV mengalami kerugian Rp1,006 miliar," kata Ridwan, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu, 20 Januari 2021.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim memutuskan Pije bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan atau kebakaran seperti yang diatur dalam Pasal 187 ayat (1) tentang pembakaran Mobil Alphard bernopol W 1 VV milik Maulidia Oktivia atau Via Vallen.
Sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa Pije berupa unsur pidana dan dakwaan yang terpenuhi. Sementara hal yang meringankan karena terdakwa masih muda, dan kooperatif terus terang dalam mengakui perbuatannya.
"Oleh karena itu, PN Sidoarjo yang memeriksa, mengadili, menuntut terdakwa Pije bersalah. Kami menjatuhkan pidana selama penjara tiga tahun dikurangi masa tahanannya," kata Ridwan.
Baca: Pemprov Sulsel Akan Pulangkan Pengungsi Sulbar ke Jawa
Usai dibacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Dameria F Simanjuntak, meminta tanggapan kepada Pije melalui kuasa hukumnya. Saat memberikan tanggapan sempat terjadi kealotan karena Pije yang terus ngotot. "Tiga tahun penjara bagaimana tanggapannya. Terdakwa Pije dengar ya?," kata Dameria.
Kemudian Pije menjawab dengan menyatakan dirinya selama masa persidangan tak bisa membeberkan kebenaran kasus ini. Pije mengaku tak pernah bisa bertemu dengan awak media untuk menyampaikan pendapatnya. Bahkan ia mengaku jika mobil yang dibakar itu adalah miliknya.
"Satu keberatan, aku cuma minta pertemukan dengan para wartawan ada nggak di sana. Saya nggak pernah dikasih kesempatan buat membeberkan semuanya. Aku pemilik mobilnya," kata Pije.
Majelis hakim pun meminta para awak media yang meliput sidang kali ini untuk menyapa Pije saat sidang virtual tersebut. Akhirnya Pije pun percaya. "Dari minggu lalu tidak pernah bisa berjumpa dengan wartawan? di sini banyak wartawan ini saya buktikan. Hak mu sudah diwakili penasehat hukummu. Tapi walaupun masih ada hal-hal mengganjal, tuliskan di pledoi kami memberikan kesempatan," kata Dameria.
"Apa hal yang mendasar membakar mobil tersebut? Dua minggu lalu pemeriksaan terdakwa untuk memberikan waktu, agar hak-hakmu terpenuhi. Kamu kan sudah disuruh bicara, tapi tidak membeberkan semuanya," lanjutnya.
Pije pun akhirnya menanggapi tuntutan tersebut dan mengaku sedikit keberatan. Penasehat hukumnya yang ada di ruang sidang tak digunakan untuk mewakilinya. "Kalau tuntutan memang keberatan sedikit, karena tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya," kata Pije.
Majelis Hakim akhirnya menutup persidangan dan sidang selanjutnya adalah agenda peledoi, pada pekan depan, Senin, 25 Januari 2021.
Surabaya: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ridwan Himawan, menuntut terdakwa kasus pembakaran mobil mewah milik artis dangdut Via Vallen, Pije, 40, bersalah. Ridwan kemudian menuntut Pije dengan hukuman tiga tahun penjara.
"Kami mengajukan tuntutan pidana, setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, mengakibatkan Mauliidia Oktavia atau Via Vallen mobil Toyota Alphard W 1 VV mengalami kerugian Rp1,006 miliar," kata Ridwan, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu, 20 Januari 2021.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim memutuskan Pije bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan atau kebakaran seperti yang diatur dalam Pasal 187 ayat (1) tentang pembakaran Mobil Alphard bernopol W 1 VV milik Maulidia Oktivia atau Via Vallen.
Sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa Pije berupa unsur pidana dan dakwaan yang terpenuhi. Sementara hal yang meringankan karena terdakwa masih muda, dan kooperatif terus terang dalam mengakui perbuatannya.
"Oleh karena itu, PN Sidoarjo yang memeriksa, mengadili, menuntut terdakwa Pije bersalah. Kami menjatuhkan pidana selama penjara tiga tahun dikurangi masa tahanannya," kata Ridwan.
Baca:
Pemprov Sulsel Akan Pulangkan Pengungsi Sulbar ke Jawa
Usai dibacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Dameria F Simanjuntak, meminta tanggapan kepada Pije melalui kuasa hukumnya. Saat memberikan tanggapan sempat terjadi kealotan karena Pije yang terus ngotot. "Tiga tahun penjara bagaimana tanggapannya. Terdakwa Pije dengar ya?," kata Dameria.
Kemudian Pije menjawab dengan menyatakan dirinya selama masa persidangan tak bisa membeberkan kebenaran kasus ini. Pije mengaku tak pernah bisa bertemu dengan awak media untuk menyampaikan pendapatnya. Bahkan ia mengaku jika mobil yang dibakar itu adalah miliknya.
"Satu keberatan, aku cuma minta pertemukan dengan para wartawan ada nggak di sana. Saya nggak pernah dikasih kesempatan buat membeberkan semuanya. Aku pemilik mobilnya," kata Pije.
Majelis hakim pun meminta para awak media yang meliput sidang kali ini untuk menyapa Pije saat sidang virtual tersebut. Akhirnya Pije pun percaya. "Dari minggu lalu tidak pernah bisa berjumpa dengan wartawan? di sini banyak wartawan ini saya buktikan. Hak mu sudah diwakili penasehat hukummu. Tapi walaupun masih ada hal-hal mengganjal, tuliskan di pledoi kami memberikan kesempatan," kata Dameria.
"Apa hal yang mendasar membakar mobil tersebut? Dua minggu lalu pemeriksaan terdakwa untuk memberikan waktu, agar hak-hakmu terpenuhi. Kamu kan sudah disuruh bicara, tapi tidak membeberkan semuanya," lanjutnya.
Pije pun akhirnya menanggapi tuntutan tersebut dan mengaku sedikit keberatan. Penasehat hukumnya yang ada di ruang sidang tak digunakan untuk mewakilinya. "Kalau tuntutan memang keberatan sedikit, karena tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya," kata Pije.
Majelis Hakim akhirnya menutup persidangan dan sidang selanjutnya adalah agenda peledoi, pada pekan depan, Senin, 25 Januari 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)