Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat jumpa pers di Ruang Rapat Akhlakul Karimah Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat jumpa pers di Ruang Rapat Akhlakul Karimah Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Walkot Tangerang Setop Pelayanan Publik Kemenkumhan

Hendrik Simorangkir • 15 Juli 2019 17:50
Tangerang: Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyetop pelayanan publik di kantor-kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Kota Tangerang. Penyetopan mulai Senin, 15 Juli 2019. 
 
"Kalau perkantoran di tanah Kemenkumham disetop langsung hari ini diberlakukan sampai mereka komunikasi dengan kita. Penyetopan itu seperti angkut sampah, perbaikan drainase, perbaikan dan penerangan jalan," ujar Arief saat jumpa pers di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin, 15 Juli 2019. 
 
Arief mengatakan penghentian layanan publik diberlakukan hingga waktu yang belum ditentukan. Ia menjelaskan pelayanan publik Pemerintah Kota Tangerang itu bukan kewajibannya.

"Ya, kita ingin lihat itikad dari sana (Kemenkumham) kan sebenarnya bukan kewajiban kita," katanya.
 
Baca: Menkumham Sindir Wali Kota Tangerang soal Tata Ruang
 
Pemberhentian layanan merupakan imbas perseteruan antara Arief dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly terkait lahan-lahan milik Kemkumham di Kota Tangerang."Makanya saya berharap ada jalan keluar terbaik untuk semuanya agar masalah ini tuntas. Terus kemarin itu saya juga kirim surat klarifikasi ke Presiden dan Mendagri. Mudah-mudahan Presiden dan Mendagri menjembatani," jelasnya. 
 
Arief berencana menyegel kembali perguruan tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di Jalan Satria Sudirman, kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. 
 
"Mulai waktu itu juga pernah disegel, saya lupa kapan. Kita segel lagi lah nanti tunggu komunikasi selanjutnya," ucapnya.
 
Seperti diketahui, kantor-kantor Kemkumham yang berdiri di Kota Tangerang, di antaranya Kantor Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara), Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang, Lapas Kelas I Tangerang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Lapas Anak Perempuan Kelas IIB Tangerang, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Tangerang.
 
Baca: Walkot Tangerang Jawab Sindiran Menkumham dengan Sanksi
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>