Tangerang: Bea Cukai Tangerang menyita 160 ribu batang rokok ilegal dengan merek Djaran Goyang, Laris Brow, dan GLS Sport Menthol. Rokok ilegal didapat dari pelaku berinisial M, 31, saat mengedarkan di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Kepala Bea Cukai Tangerang Aris Sudarminto mengatakan seluruh merek dagang rokok yang disediakan tersangka untuk dijual tidak terdaftar di aplikasi Bea Cukai. "Cukai yang digunakan pada rokok tersebut pun palsu. Rokok tersebut pun dihargai oleh pelaku lebih murah dari rokok di pasaran pada umumnya," ujarnya, Rabu, 30 Oktober 2019.
Aris menuturkan ratusan ribu batang rokok ilegal didapatkan petugas dari sebuah mobil boks. Ia menambahkan pelaku mendapat rokok ilegal dari pria berinisial S, yang menjadi daftar buruan petugas.
"Mobil yang kita cegah tersebut membawa 160.000 batang atau 40 bal rokok dan menurut pengakuan tersangka rokok tersebut dari S di daerah Jawa Tengah," jelasnya.
Aris menjelaskan kasus peredaran rokok dengan cukai palsu berpotensi merugikan negara sebesar Rp 69 juta lebih. Pihaknya akan tetap melakukan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal dan pelayanan di bidang cukai. berpotensi merugikan negara
"Total Rp69 juta lebih tersebut kan kita hitung dari biaya cukainya sendiri, biaya perbatang dan perbungkus," ucapnya.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih diselidiki terutama untuk mengetahui tempat dimana rokok tersebut di produksi.
"Hingga kini masih kita lakukan penyelidikan, tapi intinya M itu yang menjadi distributor," jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Zulbahri Bahtiar menambahkan kasus tersebut telah dilimpahkan ke pihaknya. Pihaknya akan mempersiapkan kasus tersebut untuk proses penuntutan.
"Hari ini kita menerima tahap dua tersangka dan barang bukti. Setelah tahap dua kita akan lakukan penahanan selama 20 hari, dan dalam tenggang 20 hati kita menyiapkan administrasi untuk penuntutan," jelas Zulbahri.
M dijerat pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 dengan hukuman paling berat 5 tahun dan atau membayar 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Tangerang: Bea Cukai Tangerang menyita 160 ribu batang rokok ilegal dengan merek Djaran Goyang, Laris Brow, dan GLS Sport Menthol. Rokok ilegal didapat dari pelaku berinisial M, 31, saat mengedarkan di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Kepala Bea Cukai Tangerang Aris Sudarminto mengatakan seluruh merek dagang rokok yang disediakan tersangka untuk dijual tidak terdaftar di aplikasi Bea Cukai. "Cukai yang digunakan pada rokok tersebut pun palsu. Rokok tersebut pun dihargai oleh pelaku lebih murah dari rokok di pasaran pada umumnya," ujarnya, Rabu, 30 Oktober 2019.
Aris menuturkan ratusan ribu batang rokok ilegal didapatkan petugas dari sebuah mobil boks. Ia menambahkan pelaku mendapat rokok ilegal dari pria berinisial S, yang menjadi daftar buruan petugas.
"Mobil yang kita cegah tersebut membawa 160.000 batang atau 40 bal rokok dan menurut pengakuan tersangka rokok tersebut dari S di daerah Jawa Tengah," jelasnya.
Aris menjelaskan kasus peredaran rokok dengan cukai palsu berpotensi merugikan negara sebesar Rp 69 juta lebih. Pihaknya akan tetap melakukan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal dan pelayanan di bidang cukai. berpotensi merugikan negara
"Total Rp69 juta lebih tersebut kan kita hitung dari biaya cukainya sendiri, biaya perbatang dan perbungkus," ucapnya.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih diselidiki terutama untuk mengetahui tempat dimana rokok tersebut di produksi.
"Hingga kini masih kita lakukan penyelidikan, tapi intinya M itu yang menjadi distributor," jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Zulbahri Bahtiar menambahkan kasus tersebut telah dilimpahkan ke pihaknya. Pihaknya akan mempersiapkan kasus tersebut untuk proses penuntutan.
"Hari ini kita menerima tahap dua tersangka dan barang bukti. Setelah tahap dua kita akan lakukan penahanan selama 20 hari, dan dalam tenggang 20 hati kita menyiapkan administrasi untuk penuntutan," jelas Zulbahri.
M dijerat pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 dengan hukuman paling berat 5 tahun dan atau membayar 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)