Wali Kota Malang, Sutiaji. Foto: Medcom.id/Daviq
Wali Kota Malang, Sutiaji. Foto: Medcom.id/Daviq

Kenaikan UMK Diharap Tak Memengaruhi Inflasi

Daviq Umar Al Faruq • 29 Oktober 2019 16:51
Malang: Wali Kota Malang, Sutiaji, berharap kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen tidak berdapak pada inflasi di wilayahnya. Dia menilai kenaikan UMK berpengaruh dalam dua sisi, yakni sisi pengusaha dan pekerja. 
 
"Harapan kami kenaikan UMK ini tidak membuat pengusaha merasa susah karena dengan cost yang tinggi. Kedua masalah kita, jangan kita hanya dipakai alat saja," ujarnya kepada Medcom.id, Selasa, 29 Oktober 2019. 
 
Dia menegaskan kenaikan UMK di Kota Malang merupakan wewenang Dewan Penguphan Provinsi Jawa Timur. Pihaknya belum mendapat arahat terkait kenaikan UMK. 

"Sekarang kan sudah ada Dewan Pengupahan dan itu kan otoritasnya provinsi. (Arahan) belum ada dari provinsi," ungkapnya.
 
UMK Kota Malang tahun 2019 sebesar Rp2.668.420,18. Jika naik 8,51 persen, maka upah ditambah Rp 227.082,557 menjadi Rp 2.895.502.74.
 
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen. Keputusan itu tertuang dalam surat edaran nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB).

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan