Benih lobster selundupan. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Benih lobster selundupan. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Dosen IPB Tengahi Konflik Lobster Susi versus Edhy

Rizky Dewantara • 18 Desember 2019 18:59
Bogor: Dosen Manajemen Sumberdaya Perairan di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor (IPB) Yonvitner menolak ekspor benih lobster yang diwacanakan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dia mendorong pemerintah fokus membudidayakan sendiri lobster dan mengekspornya setelah dewasa.
 
"Saya setuju kalau ekspor lobster dewasa, tapi tidak setuju ekspor benih lobster," ujar dia. 
 
Yonvitner yakin nelayan di Indonesia bisa membudidayakan lobster. Teknologi pembudidayaan lobster, kata dia, sudah berkembang. Sehingga, katanya, tak heran negara lain rela mencari benih lobster dari Indonesia. Karena, kegiatan budidaya tidak tergolong sulit dan sudah umum berkembang. 

"Hanya, tingkat pertumbuhan benih lobster lebih lama. Risiko kematiannya juga tinggi selama perbesaran bibit lobster," katanya.
 
Ia tak menampik data Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menyatakan kematian tinggi pengembangbiakan lobster di laut lepas. Ini terjadi karena larva banyak dimangsa oleh ikan atau predator lainnya. 
 
Tapi, hal itu bisa diatasi dengan mengembangkan budidaya keramba jaringan apung (KJA). "Memang memakan waktu lama untuk dewasa, tapi kematian dapat dikontrol," imbuhnya. Total butuh waktu sekitar satu tahun untuk bisa memanen lobster dewasa.

Permudah akses benih

Yonvitner justru menyarankan pemerintah untuk mempermuda akses benih lobster bagi petambak lokal. Selama , dia memantau, kegiatan budidaya lobster terhenti karena penangkapan benih dilarang.
 
Padahal, usaha perbesaran tidak sulit. Hanya karena lobster termasuk spesies yang bernilai ekonomi tinggi, maka risiko kerugian juga tinggi. 
 
"Dengan dilarangnya menangkap dan memperjualkan benih di dalam negeri, secara perlahan bisnis perbesaran juga akan berhenti karena tidak ada suplai benih," bebernya.

Jangan membenturkan

Dia menerangkan tak perlu membenturkan kebijakan antara eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti yang melarang ekspor lobster dengan gagasan Menteri KKP Edhy Prabowo. Khalayak harus melihat sisi positifnya. 
 
"Kebijakan Ibu Susi sudah ada kekuatan hukumnya yaitu penangkapan benih dilarang, sehingga budidaya tidak tumbuh. Positifnya yang perlu dibuktikan yaitu meningkatnya stok induk dan dewasa," terangnya.
 
Dia mengungkap untuk menguji gagasan Susi bisa dilihat dari berapa banyak nelayan lobster yang kehidupannya meningkat. Sehingga perlu dipastikan. 
 
"Yang disampaikan Pak Edhy baru gagasan. Belum jadi kebijakan yang berkekuatan hukum. Sehingga, wacana Pak Edhy harus dimatangkan dan memberi manfaat lebih banyak pada nelayan lobster," tandasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan