Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai melakukan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan kurban menjelang perayaan Iduladha. Seluruh hewan kurban wajib mengantongi Surat Keterangan kesehatan Hewan (SKKH).
Kepala Seksi Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan DIY Trisno Agung Wibowo menjelaskan SKKH merupakan jaminan hewan kurban bebas dari penyakit berbahaya.
"SKKH penting untuk mencegah tertularnya penyakit berbahaya seperti antraks. karena daerah kita berbatasan dengan wilayah endemik antraks. tidak bisa mengawaai keluar masuknya hewan kurban," kata Agung di Yogyakarta, Kamis, 1 Agustus 2019.
Dinkes sudah berkomunikasi dengan Dinas Pertanian dan peternakan untuk disosialisasikan kepada seluruh penjual kurban.
Selain itu dinkes bekerjasama dengan Dinas Pertanian telah menerjunkan petugas kesehatan untuk memantau kondisi hewan kurban di sejumlah pasar ternak. Petugas kesehatan akan diterjunkan hari pemotongan guna memeriksa kondisi kesehatan hewan kurban.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat dan petugas pemotongan untuk tidak mencuci hewan kurban dengan menggunakan air sungai. Pasalnya air sungai mengandung bakteri atau spora yang dapat menimbulkan penyakit.
"Cuci dengan air mengalir. Limbah bekaa potong dimasukkan dalam lubang dan ditutup," jelasnya.
Demi mencegah tersebarnya penyakit, dinkes juga mengimbau masyarakat untuk memasak daging kurban di air mendidih dengan suhu 100 derajat selama 10 menit. suhu yang panas dapat membunuh virus bakteri dan spora berbahaya di dalam daging kurban.
Salah seorang dokter hewan pasar sapi Ambarketawang, Gamping, Sleman, Bina Rusmawati, mengatakan pihaknya meningkatkan pemeriksaan hewan kurban di pasar ini. Ia melibatkan mahasiswa kedokteran hewan UGM untuk mengecek kesehatan ternak.
"Kondisi sekarang, transaksi penjualan meningkat maka pemeriksaan kesehatan lebih kita intensifkan Kita sudah periksa minggu lalu," pungkasnya.
Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai melakukan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan kurban menjelang perayaan Iduladha. Seluruh hewan kurban wajib mengantongi Surat Keterangan kesehatan Hewan (SKKH).
Kepala Seksi Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan DIY Trisno Agung Wibowo menjelaskan SKKH merupakan jaminan hewan kurban bebas dari penyakit berbahaya.
"SKKH penting untuk mencegah tertularnya penyakit berbahaya seperti antraks. karena daerah kita berbatasan dengan wilayah endemik antraks. tidak bisa mengawaai keluar masuknya hewan kurban," kata Agung di Yogyakarta, Kamis, 1 Agustus 2019.
Dinkes sudah berkomunikasi dengan Dinas Pertanian dan peternakan untuk disosialisasikan kepada seluruh penjual kurban.
Selain itu dinkes bekerjasama dengan Dinas Pertanian telah menerjunkan petugas kesehatan untuk memantau kondisi hewan kurban di sejumlah pasar ternak. Petugas kesehatan akan diterjunkan hari pemotongan guna memeriksa kondisi kesehatan hewan kurban.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat dan petugas pemotongan untuk tidak mencuci hewan kurban dengan menggunakan air sungai. Pasalnya air sungai mengandung bakteri atau spora yang dapat menimbulkan penyakit.
"Cuci dengan air mengalir. Limbah bekaa potong dimasukkan dalam lubang dan ditutup," jelasnya.
Demi mencegah tersebarnya penyakit, dinkes juga mengimbau masyarakat untuk memasak daging kurban di air mendidih dengan suhu 100 derajat selama 10 menit. suhu yang panas dapat membunuh virus bakteri dan spora berbahaya di dalam daging kurban.
Salah seorang dokter hewan pasar sapi Ambarketawang, Gamping, Sleman, Bina Rusmawati, mengatakan pihaknya meningkatkan pemeriksaan hewan kurban di pasar ini. Ia melibatkan mahasiswa kedokteran hewan UGM untuk mengecek kesehatan ternak.
"Kondisi sekarang, transaksi penjualan meningkat maka pemeriksaan kesehatan lebih kita intensifkan Kita sudah periksa minggu lalu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)