medcom.id, Medan: Ho Chi Chom warga Malaysia dan Tun Naing divonis 18 bulan penjara karena terbukti mencuri ikan di Selat Malaka. Keduanya melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Chom bekerja sebagai Nahkoda, sedangkan Naing sebagai Kepala Kamar Mesin kapal yang digunakan saat mencuri ikan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai oleh Marsuddin Nainggolan juga memerintahkan terdakwa Chom membayar denda Rp750 juta dan Naing Rp600 juta. Bila tidak membayar denda, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ivan Siregar mengatakan keduanya ditangkap karena menangkap ikan secara ilegal menggunakan kapal 60 grose ton pada 28 Januari. Petugas juga menangkap tiga anak buah kapal, namun tidak ditahan.
Kapal Chom menggunakan alat tangkap pukat hela. Alat tersebut tidak diperbolehkan digunakan di laut Indonesia. Chom dan Naing dijerat Pasal 92 dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004.
Chom dan Naing menerima vonis 18 bulan penjara. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir menanggapi vonis hakim. Vonis 18 bulan lebih rendah dari tuntutan JPU selama dua tahun. JPU juga menuntut keduanya membayar denda Rp1 miliar.
medcom.id, Medan: Ho Chi Chom warga Malaysia dan Tun Naing divonis 18 bulan penjara karena terbukti mencuri ikan di Selat Malaka. Keduanya melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Chom bekerja sebagai Nahkoda, sedangkan Naing sebagai Kepala Kamar Mesin kapal yang digunakan saat mencuri ikan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai oleh Marsuddin Nainggolan juga memerintahkan terdakwa Chom membayar denda Rp750 juta dan Naing Rp600 juta. Bila tidak membayar denda, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ivan Siregar mengatakan keduanya ditangkap karena menangkap ikan secara ilegal menggunakan kapal 60 grose ton pada 28 Januari. Petugas juga menangkap tiga anak buah kapal, namun tidak ditahan.
Kapal Chom menggunakan alat tangkap pukat hela. Alat tersebut tidak diperbolehkan digunakan di laut Indonesia. Chom dan Naing dijerat Pasal 92 dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004.
Chom dan Naing menerima vonis 18 bulan penjara. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir menanggapi vonis hakim. Vonis 18 bulan lebih rendah dari tuntutan JPU selama dua tahun. JPU juga menuntut keduanya membayar denda Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)