Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Foto: Antara/Zabur Karuru
Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Foto: Antara/Zabur Karuru

Eksekusi Labora Sitorus bakal Libatkan 800 Polisi-TNI

Ricardo Hutahaean • 17 Februari 2015 08:53
medcom.id, Papua: Kejaksaan Tinggi Papua memberi waktu kepada Aiptu Labora Sitorus untuk menyerahkan diri hingga akhir pekan lalu. Namun, terpidana kasus korupsi itu belum juga menyerahkan diri guna menjalankan putusan Mahkamah Agung.
 
Oleh karena itu, polisi dan TNI melakukan rapat tertutup. Pada rapat tersebut kedua pihak membahas soal persiapan eksekusi anggota Polres Raja Ampat itu.
 
Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat, Brigjen Polisi Paulus Waterpauw, mengatakan eksekusi akan melibatkan 800 personel. "Terdiri dari anggota Polres Sorong Kota dan Polres Kabupaten Sorong di-back-up aparat TNI," jelasnya, Selasa (17/2/2015).

Menurut dia, personel ini akan disiagakan di luar maupun dalam area perusahaan milik Labora.
 
Selain itu, TNI dan Polri sepakat memberikan toleransi kepada Komnas HAM untuk menampung aspirasi Labora Sitorus. Ini terkait dengan hak asasi manusia dan toleransi itu diberikan hingga hari ini.
 
Mereka berharap Komnas HAM bisa membujuk Labora Sitorus agar menyerahkan diri.
 
Sebelumnya, Labora Sitorus memiliki rekening gendut mencapai Rp1,5 triliun/. Uang ini diduga kuat dari penimbunan minyak yang dilakukannya di Papua Barat. Dia juga diduga melakukan pembalakan hutan.
 
Pada 2013, Pengadilan Negeri Sorong Papua menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Labora. Dia diduga melanggar UU Migas dan UU Kehutanan. Namun, Kejaksaan Tinggi Papua melakukan banding dan hukuman Labora ditambah menjadi 8 tahun penjara.
 
Labora kemudian melakukan kasasi. Bukannya mendapat keringanan hukuman, Mahkamah Agung malah menambah hukumannya menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 1 tahun. Ini tertuang dalam putusan MA pada 17 September 2014.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan