Hotman Paris Hutapea, Ant/ M Agung Rajasa
Hotman Paris Hutapea, Ant/ M Agung Rajasa

Hotman Paris Yakin Agustinus hanya Dihukum 5 Tahun

Arnoldus Dhae • 02 Juli 2015 21:27
medcom.id, Denpasar: Kuasa hukum Agustinus Tae, Hotman Paris Hutapea, meyakini pasal yang menjerat kliennya akan berubah. Sekarang, Polrestabes Denpasar, Bali, menetapkan Agustinus sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline.
 
Menurut Hotman, perubahan pasal itu berdasarkan pada pengakuan Agustinus hanya membantu menguburkan Angeline. Agustinus tidak membunuh Angeline. Justru majikannya, Margriet, yang membunuh anak angkatnya tersebut.
 
"Dari pengakuan ini penyidik berhasil menetapkan Margriet menjadi tersangka. Itu berarti Agus saat ini sudah dalam posisi aman. Ia mungkin hanya dikenai pasal 55 yaitu turut serta dalam pembunuhan. Hukumannya bisa di bawah 5 tahun," ujar Hotman di Denpasar, Kamis (2/7/2015).

Hotman mengatakan akan memperjuangkan perubahan pasal pidana terhadap kliennya. Ia juga mempelajari pengakuan Agustinus dalam berita acara perkara (BAP).
 
"Dia itu bukan pembunuh tetapi hanya disuruh menguburkan korban. Jadi pasalnya juga akan berubah," kata Hotman.
 
Pengakuan Agustinus pun menjadi salah satu alasan penyidik menetapkan Margriet sebagai tersangka utama kematian Angeline. Sehingga, ujar Hotman, penyidik menganggap pengakuan Agustinus benar.
 
Agustinus pun menyampaikan pengakuan serupa pada Hotman. Kini, ia dan kliennya menunggu proses hukum selanjutnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan