Sumenep: Sebagai oknum guru M, 42, warga Desa Angon-angon, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep tega mencabuli 10 siswinya. Guru SD Negeri di Kecamatan Kangayan ini mengancam korban nilai jelek jika menolak permintaanya.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, pelecehan seksual ini terungkap saat orang tua korban berinsial S melapor ke Polsek Kangayan atas dugaan pelecehan seksual pada anaknya berinisial F. Bekalangan diketahui, F ternyata bukan satu-satunya korban. Satu persatu orangtua korban memberanikan diri melaporkan tindakan tak pantas M ke Polsek.
"Sampai saat ini sudah ada 10 korban yang melapor. Tindakan pelecehan seksual ini dilakukan tersangka M sejak 2021,” terangnya, Rabu 18 Januari 2023.
Widiarti menjelaskan sepuluh korban menjadi korban pelecehan seksual mengaku mendapat ancaman dari pelaku apabila menolak permintaannya.
“Jadi modus operandi pelaku, ia mengancam korban akan dapat nilai jelek atau tidak lulus, apabila tidak mau melayani keinginan seksualnya,” tambahnya.
Saat ini tersangka M ditahan di Mapolres Sumenep. Oknum guru ini dijerat pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Sumenep: Sebagai oknum guru M, 42, warga Desa Angon-angon, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean,
Kabupaten Sumenep tega
mencabuli 10 siswinya. Guru SD Negeri di Kecamatan Kangayan ini mengancam korban nilai jelek jika menolak permintaanya.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, pelecehan seksual ini terungkap saat orang tua korban berinsial S melapor ke Polsek Kangayan atas dugaan
pelecehan seksual pada anaknya berinisial F. Bekalangan diketahui, F ternyata bukan satu-satunya korban. Satu persatu orangtua korban memberanikan diri melaporkan tindakan tak pantas M ke Polsek.
"Sampai saat ini sudah ada 10 korban yang melapor. Tindakan pelecehan seksual ini dilakukan tersangka M sejak 2021,” terangnya, Rabu 18 Januari 2023.
Widiarti menjelaskan sepuluh korban menjadi korban pelecehan seksual mengaku mendapat ancaman dari pelaku apabila menolak permintaannya.
“Jadi modus operandi pelaku, ia mengancam korban akan dapat nilai jelek atau tidak lulus, apabila tidak mau melayani keinginan seksualnya,” tambahnya.
Saat ini tersangka M ditahan di Mapolres Sumenep. Oknum guru ini dijerat pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)