Yogyakarta: Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, membebaskan sekolah mengatur permainan lato-lato di lingkungannya. Otoritas di bidang pendidikan itu mempersilakan pihak sekolah melarang atau membolehkannya.
"Kami sudah komunikasi dengan para kepala sekolah untuk hal itu," kata Kepala Disdikpora Kota Yogyakarta Budi Asrori, Kamis, 12 Januari 2023.
Ia mengatakan permainan, termasuk lato-lato, jika menimbulkan dampak tidak baik boleh saja dilarang. Menurut dia, pihak sekolah bisa mengambil kebijakan secara mandiri.
Budi mengatakan ada berbagai macam benda yang menimbulkan dampak buruk atau sekadar pengaruh pada pembelajaran siswa. Ia menyebutkan salah satunya gawai.
"Kami persilakan (pihak sekolah) mengamati. Kalau sampai mengganggu (kegiatan pembelajaran) silakan sekolah bersikap atau melarang," terangnya.
Ketua PGRI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji mengatakan permainan apapun sebaiknya digunakan di luar jam sekolah. Ia menilai hampir setiap permainan jika digunakan di kelas akan bisa mengganggu.
"Anak-anak diajarkan tahu tempat. Di mana boleh dilakukan dan di mana tidak boleh dilakukan," kata mantan Kepala Disdikpora DIY ini.
Kadarmanta menegaskan guru memiliki kewajiban membimbing anak didiknya. Tak hanya dalam pembelajaran, namun sampai mengatur waktu hingga bermain.
"Saya kira enggak perlu (surat edaran) sudah diatur dalam tata tertib sekolah sudah ada semua," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Yogyakarta: Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, membebaskan sekolah mengatur
permainan lato-lato di lingkungannya. Otoritas di bidang pendidikan itu mempersilakan pihak sekolah melarang atau membolehkannya.
"Kami sudah komunikasi dengan para kepala sekolah untuk hal itu," kata Kepala Disdikpora Kota Yogyakarta Budi Asrori, Kamis, 12 Januari 2023.
Ia mengatakan permainan, termasuk lato-lato, jika menimbulkan dampak tidak baik boleh saja dilarang. Menurut dia, pihak sekolah bisa mengambil kebijakan secara mandiri.
Budi mengatakan ada berbagai macam benda yang menimbulkan dampak buruk atau sekadar
pengaruh pada pembelajaran siswa. Ia menyebutkan salah satunya gawai.
"Kami persilakan (pihak sekolah) mengamati. Kalau sampai mengganggu (kegiatan pembelajaran) silakan sekolah bersikap atau melarang," terangnya.
Ketua PGRI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji mengatakan permainan apapun sebaiknya digunakan di luar jam sekolah. Ia menilai hampir setiap permainan jika digunakan di kelas akan bisa mengganggu.
"Anak-anak diajarkan tahu tempat. Di mana boleh
dilakukan dan di mana tidak boleh dilakukan," kata mantan Kepala Disdikpora DIY ini.
Kadarmanta menegaskan guru memiliki kewajiban membimbing anak didiknya. Tak hanya dalam pembelajaran, namun sampai mengatur waktu hingga bermain.
"Saya kira enggak perlu (surat edaran) sudah diatur dalam tata tertib sekolah sudah ada semua," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)