Bekasi: R, bocah yang dirantai orang tuanya di Bekasi mengalami luka di bagian tangan, kaki, dan badan. Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki.
Dia menjelaskan, hal ini yang membuat ayah R, P dan ibu sambungnya, A, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan terhadap anak.
"Iya ada dari hasil visum, sudah di jelaskan di sini ada kekerasan, kekerasan tumpul yaa berupa luka memar anggota gerak atas. Tangan dan kaki, tangan kaki atau gerak atas ini ya sekitar tangan dan badan," katanya di Bekasi, Minggu, 24 Juli 2022.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, orang tua korban mengaku baru satu kali merantai anaknya. Namun, kata dia, hal itu janggal karena orang tua R telah memiliki rantai dan juga tali sejak lama.
"Kalau alasannya yaa baru, tapi kalau dilihatnya ya dari tali sudah luamayan lama ya," ujar dia.
Sebelumnya, R, seorang anak di Bekasi viral usai video dirinya dirantai orang tua beredar di media sosial. Selain dirantai, R juga tak pernah disekolahkan oleh bapak dan ibunya.
Polisi pun telah menetapkan kedua orang tua R yaitu P dan A sebagai tersangka kasus penelantaran dan kekereasan anak. Keduanya telah diamankan polisi dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Bekasi: R,
bocah yang dirantai orang tuanya di Bekasi mengalami luka di bagian tangan, kaki, dan badan. Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki.
Dia menjelaskan, hal ini yang membuat ayah R, P dan ibu sambungnya, A, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan terhadap anak.
"Iya ada dari hasil visum, sudah di jelaskan di sini ada kekerasan, kekerasan tumpul yaa berupa luka memar
anggota gerak atas. Tangan dan kaki, tangan kaki atau gerak atas ini ya sekitar tangan dan badan," katanya di Bekasi, Minggu, 24 Juli 2022.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, orang tua korban mengaku baru satu kali merantai anaknya. Namun, kata dia, hal itu janggal karena orang tua R telah memiliki rantai dan juga tali sejak lama.
"Kalau alasannya yaa baru, tapi kalau dilihatnya ya dari tali sudah luamayan lama ya," ujar dia.
Sebelumnya, R, seorang anak di Bekasi
viral usai video dirinya dirantai orang tua beredar di media sosial. Selain dirantai, R juga tak pernah disekolahkan oleh bapak dan ibunya.
Polisi pun telah menetapkan kedua orang tua R yaitu P dan A sebagai tersangka kasus penelantaran dan kekereasan anak. Keduanya telah diamankan polisi dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)