Bekasi: Guru SD tersangka kasus pencabulan di Kota Bekasi, AD, 28, mengaku melakukan perbuatannya tanpa disengaja. Alasan itu dia ungkapkan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota.
AD beralasan bahwa tindakan bejat yang dilakukannya kepada sejumlah anak yang masih di bawah umur itu terjadi tanpa disengaja.
"Sebetulnya enggak sengaja, karena pada saat itu dia ada di pangkuan saya, tapi tiba-tiba ya tangan itu bergerak," kata AD di Bekasi, Senin, 29 November 2022.
Dia pun mengaku sudah melakukan tindakan pencabulan secara sadar kepada tiga orang anak. Meskipun, hingga kini KPAD Kota Bekasi mencatat ada delapan korban di sekolah tersebut.
"Yang saya sadari tiga," ujar pemuda yang ditangkap di Kepulauan Riau setelah sempat buron ini.
Kini, guru SD tamatan SMA yang telah ditahan itu mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Nyesel pak," katanya, menjawab pertanyaan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki.
AD pun terancam dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 Atas Perubahan Kedua UU Nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 milyar," kata Kombes Hengki.
Bekasi: Guru SD tersangka kasus pencabulan di Kota Bekasi, AD, 28, mengaku melakukan
perbuatannya tanpa disengaja. Alasan itu dia ungkapkan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota.
AD beralasan bahwa tindakan bejat yang dilakukannya kepada sejumlah anak yang masih di bawah umur itu terjadi tanpa disengaja.
"Sebetulnya enggak sengaja, karena pada saat itu dia ada di pangkuan saya, tapi tiba-tiba ya tangan itu bergerak," kata AD di Bekasi, Senin, 29 November 2022.
Dia pun mengaku sudah
melakukan tindakan pencabulan secara sadar kepada tiga orang anak. Meskipun, hingga kini KPAD Kota Bekasi mencatat ada delapan korban di sekolah tersebut.
"Yang saya sadari tiga," ujar pemuda yang ditangkap di Kepulauan Riau setelah sempat buron ini.
Kini, guru SD tamatan SMA yang telah ditahan itu mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Nyesel pak," katanya, menjawab pertanyaan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki.
AD pun terancam dijerat dengan
Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 Atas Perubahan Kedua UU Nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 milyar," kata Kombes Hengki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)