Makassar: Penyidik Polrestabes Makassar menghentikan kasus lomba tarik tambang maut yang menewaskan satu orang. Penghentian itu dilakukan usai kedua pihak sepakat tidak melanjutkan proses hukum atas kasus tersebut.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS, mengatakan penghentian kasus tarik tambang maut tersebut setelah kedua belah pihak dipertemukan. SP3 dikeluarkan setelah adanya kesepakatan restorative justice antara keluarga korban dan tersangka Rahmansyah.
"Iya sudah (sepakat berdamai) ," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.
Ia juga mengatakan, mediasi kedua pihak terjadi saat pihak kepolisian melakukan gelar perkara kasus tarik tambang yang menewaskan satu orang itu. Sehingga dengan otomatis perkara kasusnya tidak dilanjutkan.
"Mereka sepakat. Yang hadir itu keluarga korban dan pelaku. Kami polisi hanya memfasilitasi," ujarnya.
Sebelumnya, IKA Unhas Makassar menggelar acara tarik tambang di Jalan Jenderal Sudirman. Kegiatan itu dihadiri sekitar 5 ribu peserta. Dalam lomba terjadi insiden yang menyebabkan salah satu peserta meninggal dunia.
Dalam video yang beredar, korban saat itu bersama dengan peserta lainnya tengah berdiri di pinggir jalan. Namun, beberapa detik kemudian tali yang tidak jauh dari posisi korban tertarik. Setelah tertarik, tali itu putus dan kemudian menghantam kaki korban yang kemudian terangkat dan jatuh.
Dalam kasus itu penyidik Polrestabes Makassar menetapkan satu orang tersangka. Tersangka Rahmansyah merupakan penanggung jawab dalam kegiatan tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Makassar: Penyidik
Polrestabes Makassar menghentikan kasus lomba tarik tambang maut yang menewaskan satu orang. Penghentian itu dilakukan usai kedua pihak sepakat tidak melanjutkan proses hukum atas kasus tersebut.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS, mengatakan
penghentian kasus tarik tambang maut tersebut setelah kedua belah pihak dipertemukan. SP3 dikeluarkan setelah adanya kesepakatan restorative justice antara keluarga korban dan tersangka Rahmansyah.
"Iya sudah (sepakat berdamai) ," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.
Ia juga mengatakan, mediasi kedua pihak terjadi saat pihak kepolisian melakukan gelar perkara
kasus tarik tambang yang menewaskan satu orang itu. Sehingga dengan otomatis perkara kasusnya tidak dilanjutkan.
"Mereka sepakat. Yang hadir itu keluarga korban dan pelaku. Kami polisi hanya memfasilitasi," ujarnya.
Sebelumnya, IKA Unhas Makassar menggelar acara tarik tambang di Jalan Jenderal Sudirman. Kegiatan itu dihadiri sekitar 5 ribu peserta. Dalam lomba terjadi insiden yang menyebabkan salah satu peserta meninggal dunia.
Dalam video yang beredar, korban saat itu bersama dengan peserta lainnya tengah berdiri di pinggir jalan. Namun, beberapa detik kemudian tali yang tidak jauh dari posisi korban tertarik. Setelah tertarik, tali itu putus dan kemudian menghantam kaki korban yang kemudian terangkat dan jatuh.
Dalam kasus itu penyidik Polrestabes Makassar menetapkan satu orang tersangka. Tersangka Rahmansyah merupakan penanggung jawab dalam kegiatan tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)