Bandung: Polisi telah membongkar praktik perdagangan bayi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perdagangan bayi tersebut dilakukan oleh pelaku melalui media sosial dengan modus adopsi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan pelaku berinsial SH, 32, warga Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencari ibu hamil yang tidak memiliki suami. Dia mencari korbannya melalui media sosial.
"Kemudian para korbannya ditawari pelaku untuk melakukan persalinan di rumah sakit. Selesai persalinan, anak yang dilahirkan akan diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi," ucap Ibrahim di Bandung, Kamis, 29 September 2022.
Proses adopsi dilakukan secara ilegal dan orang yang mengadopsi dimintai uang sebesar Rp15 juta dari setiap anak, sebagai pengganti biaya operasi sesar. Padahal, biaya persalinannya menggunakan BPJS.
"Ibu hamil tanpa suami dikumpulin setelah melahirkan anaknya dijual dengan modus adopsi namun proses adopsinya ilegal, melalui Yayasan Ayah Sejuta Anak," ucap dia.
Saat ini, masih ada lima orang ibu hamil yang sedang menunggu kelahiran dari tempat penampungan. Kelimanya pun kini sudah diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten Bogor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp60 juta maksimal Rp3 miliar.
Bandung: Polisi telah membongkar praktik perdagangan
bayi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Perdagangan bayi tersebut dilakukan oleh pelaku melalui media sosial dengan modus adopsi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan pelaku berinsial SH, 32, warga Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencari ibu hamil yang tidak memiliki suami. Dia mencari korbannya melalui
media sosial.
"Kemudian para korbannya ditawari pelaku untuk melakukan persalinan di rumah sakit. Selesai persalinan, anak yang dilahirkan akan diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi," ucap Ibrahim di Bandung, Kamis, 29 September 2022.
Proses adopsi dilakukan secara ilegal dan orang yang mengadopsi dimintai uang sebesar Rp15 juta dari setiap anak, sebagai pengganti biaya operasi sesar. Padahal, biaya persalinannya menggunakan BPJS.
"Ibu hamil tanpa suami dikumpulin setelah melahirkan anaknya dijual dengan modus adopsi namun proses adopsinya ilegal, melalui Yayasan Ayah Sejuta Anak," ucap dia.
Saat ini, masih ada lima orang ibu hamil yang sedang menunggu kelahiran dari tempat penampungan. Kelimanya pun kini sudah diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten Bogor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp60 juta maksimal Rp3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)