Malang: Polres Malang telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik untuk menindak pelanggar lalu lintas di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Penerapan ETLE ini telah dilakukan sebelum adanya larangan tilang
Malang: Polres Malang telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik untuk menindak pelanggar lalu lintas di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Penerapan ETLE ini telah dilakukan sebelum adanya larangan tilang

Larangan Tilang Manual, Polres Malang Pasang ETLE Mobile di Beberapa Titik di Kabupaten Malang

Daviq Umar Al Faruq • 31 Oktober 2022 14:04
Malang: Polres Malang telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik untuk menindak pelanggar lalu lintas di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Penerapan ETLE telah dilakukan sebelum adanya larangan tilang manual.
 
Kasat Lantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung, mengatakan ETLE dipasang di beberapa titik di wilayah hukum Polres Malang. Salah satunya, di Simpang Kepanjen.
 
“Meski tidak ditilang, para pengguna jalan yang tidak menaati aturan tetap bisa ditindak jika melanggar lalu lintas. Penilangan menggunakan sistem pantauan melalui ETLE mobile atau tilang elektronik,” kata Agnis, Senin, 31 Oktober 2022.

Tilang simpatik sendiri menyasar para pengguna jalan. Tak hanya itu, serangkaian agenda simpatik ini juga menyasar sekolah maupun pondok pesantren. 
 
Baca: Polda Banten Mulai Uji Coba Tilang Elektronik

“Dari Satlantas telah dilaksanakan kegiatan simpatik, di antaranya berupa Dikmas (Pendidikan Masyarakat) lantas ke sekolah-sekolah dan pondok-pondok secara langsung dan tatap muka,” jelasnya.
 
Selain menyasar kalangan pelajar, giat simpatik Satlantas Polres Malang menyasar masyarakat umum. Khususnya para pengguna jalan.
 
“Kami juga aktif melakukan sosialisasi melalui media baik cetak maupun elektronik,” katanya.
 
Ia berharap masyarakat Kabupaten Malang bisa lebih menaati lalu lintas. Namun, untuk kejadian laka lantas, pihaknya tetap akan memproses sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
 
“Tapi kalau kejadian laka (kecelakaan) tetap akan diproses sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan