Sorong: Pemerintah Provinsi Papua Barat menjalankan instruksi Kementerian Kesehatan melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar etilen glikol (EG).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, Otto Parorrongan, mengatakan instruksi Kemenkes tersebut secara otomatis berlaku di provinsi Papua Barat.
"Karena itu dengan sendirinya dinas kesehatan maupun fasilitas kesehatan pemerintah yang ada di seluruh daerah provinsi Papua Barat menjalankan instruksi Kementerian Kesehatan tersebut," kata Otto di Sorong, Jumat, 20 Oktober 2022.
Dia menjelaskan perhentian sementara penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar etilen glikol guna memberikan kesempatan kepada Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk melakukan penelusuran atau penelitian terkait obat sirup yang dimaksud.
Selama penelitian dilakukan dinas kesehatan maupun fasilitas kesehatan di Papua Barat memastikan bahwa obat sirup tersebut tidak beredar kepada masyarakat.
"Nanti jika sudah ada hasil penelitian Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan edaran baru dengan penjelasan resmi kepada masyarakat," jelas Otto.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Kementerian meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai hal itu.
Sorong: Pemerintah Provinsi
Papua Barat menjalankan instruksi
Kementerian Kesehatan melarang penggunaan produk
obat berbentuk sirup yang bisa tercemar etilen glikol (EG).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, Otto Parorrongan, mengatakan instruksi Kemenkes tersebut secara otomatis berlaku di provinsi Papua Barat.
"Karena itu dengan sendirinya dinas kesehatan maupun fasilitas kesehatan pemerintah yang ada di seluruh daerah provinsi Papua Barat menjalankan instruksi Kementerian Kesehatan tersebut," kata Otto di Sorong, Jumat, 20 Oktober 2022.
Dia menjelaskan perhentian sementara penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar etilen glikol guna memberikan kesempatan kepada Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk melakukan penelusuran atau penelitian terkait obat sirup yang dimaksud.
Selama penelitian dilakukan dinas kesehatan maupun fasilitas kesehatan di Papua Barat memastikan bahwa obat sirup tersebut tidak beredar kepada masyarakat.
"Nanti jika sudah ada hasil penelitian Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan edaran baru dengan penjelasan resmi kepada masyarakat," jelas Otto.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Kementerian meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai hal itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)