Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar (kedua kanan) menunjukkan barang bukti berupa puluhan kartu ATM di Cirebon, Jawa Barat, Senin (1/8/2022). (ANTARA/Khaerul Izan)
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar (kedua kanan) menunjukkan barang bukti berupa puluhan kartu ATM di Cirebon, Jawa Barat, Senin (1/8/2022). (ANTARA/Khaerul Izan)

Komplotan Residivis Pencuri Modus Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibekuk

Antara • 01 Agustus 2022 21:02
Cirebon: Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap tiga pencuri dengan modus ganjal anjungan tunai mandiri (ATM) dan mereka merupakan residivis kasus yang sama.
 
"Ada tiga tersangka pencuri lintas provinsi yang kami tangkap," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, di Cirebon, Senin, 1 Agustus 2022.
 
Menurutnya, tersangka masing-masing bernama Syahrudin, Ahmadi, dan Agus. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Fahri mengatakan ketiga tersangka terbukti melakukan pencurian dengan modus operandi ganjal mesin ATM salah satu bank yang berada di Kota Cirebon, menggunakan tusuk gigi.
 
Ketiga tersangka lanjut Fahri, mempunyai peran masing-masing. Tersangka Syahrudin mengganjal lubang mesin ATM menggunakan tusuk gigi dan kemudian menunggu korban.
 
Baca juga: WN Polandia Eks Terpidana Skimming ATM Dideportasi

"Setelah ada orang yang akan mengambil uang, tidak bisa memasukkan kartu ATM. Kemudian tersangka berpura-pura membantu, dan langsung mengganti kartu ATM dengan milik tersangka," tuturnya.
 
Selanjutnya, kata Fahri, tersangka Syahrudin mengontak Ahmadi untuk mendekati korban yang akan menarik uang, dengan mengintip nomor pin ATM korbannya.
 
Setelah diketahui pin ATM korban lanjut Fahri, tersangka langsung bergegas mencari mesin ATM lainnya yang berada tidak jauh dari lokasi, dan mentransfer uang korban ke rekening tersangka.
 
"Akibatnya korban mengalami kerugian mencapai Rp71 juta," ujarnya.
 
Fahri menambahkan para tersangka merupakan residivis kasus yang sama, dan bahkan mereka melakukan aksi kejahatan lintas provinsi.
 
Ketiga tersangka ditangkap saat berada di Kota Surakarta, Jawa Tengah, dan diduga akan melakukan aksi kejahatan yang sama.
 
"Kami menyita barang bukti berupa 22 kartu ATM dari berbagai bank, telepon genggam, dan mobil. Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan