Palangkaraya: Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) SKW II Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menyelamatkan seekor orang utan yang ditubuhnya ditemukan tiga butir peluru senapan angin.
Kepala SKW II BKSDA Pangkalan Bun, Dendi Sutiadi, mengatakan pihaknya bersama Orangutan Fondation Internasional (OFI) menyelamatkan seekor orang utan yang masuk perkebunan warga di Desa Pembuang Hulu, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan pada Senin, 10 Oktober kemarin.
"Laporan adanya orang utan tersebut kami dapat dari staf TN Tanjung Puting SPTN II Pembuang Hulu yang menerima informasi dari pemilik lahan Supianor," katanya di Pangkalan Bun, Kamis, 13 Oktober 2022.
Dia menjelaskan setelah dilakukan penyelamatan, orang utan tersebut langsung dibawa ke Kantor SKWII BKSDA Pangkalan Bun untuk dilakukan pemeriksaan.
"Orang utan berjenis kelamin jantan yang kita selamatkan berumur sekitar 25 tahun dan berat badannya 65 kilogram. Saat dilakukan pemeriksaan kesehatan tersebut, ditemukan peluru senapan angin di dagu, pipi kiri, dan paha sebelah kanan yang berhasil kita keluarkan," katanya.
Setelah orang utan tersebut dinyatakan dalam kondisi sehat, pihaknya melakukan pemasang microchip di tubuh orang utan agar bisa dilakukan pemantauan guna memastikan keselamatannya.
"Orang utan tersebut sudah kita lakukan lepasliarkan di kawasan hutan margasatwa Lamandau pada Rabu," katanya.
Dendi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memelihara, menangkap, membunuh satwa yg dilindungi UU karena melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Kami ingatkan, apabila ada ditemukan yang melanggar pasal di atas itu, sangsi pidana ancaman lima tahun penjara," kata dia.
Palangkaraya: Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) SKW II Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menyelamatkan seekor
orang utan yang ditubuhnya ditemukan tiga butir peluru senapan angin.
Kepala SKW II
BKSDA Pangkalan Bun, Dendi Sutiadi, mengatakan pihaknya bersama Orangutan Fondation Internasional (OFI) menyelamatkan seekor orang utan yang masuk perkebunan warga di Desa Pembuang Hulu, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan pada Senin, 10 Oktober kemarin.
"Laporan adanya orang utan tersebut kami dapat dari staf
TN Tanjung Puting SPTN II Pembuang Hulu yang menerima informasi dari pemilik lahan Supianor," katanya di Pangkalan Bun, Kamis, 13 Oktober 2022.
Dia menjelaskan setelah dilakukan penyelamatan, orang utan tersebut langsung dibawa ke Kantor SKWII BKSDA Pangkalan Bun untuk dilakukan pemeriksaan.
"Orang utan berjenis kelamin jantan yang kita selamatkan berumur sekitar 25 tahun dan berat badannya 65 kilogram. Saat dilakukan pemeriksaan kesehatan tersebut, ditemukan peluru senapan angin di dagu, pipi kiri, dan paha sebelah kanan yang berhasil kita keluarkan," katanya.
Setelah orang utan tersebut dinyatakan dalam kondisi sehat, pihaknya melakukan pemasang microchip di tubuh orang utan agar bisa dilakukan pemantauan guna memastikan keselamatannya.
"Orang utan tersebut sudah kita lakukan lepasliarkan di kawasan hutan margasatwa Lamandau pada Rabu," katanya.
Dendi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memelihara, menangkap, membunuh satwa yg dilindungi UU karena melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Kami ingatkan, apabila ada ditemukan yang melanggar pasal di atas itu, sangsi pidana ancaman lima tahun penjara," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)