Ilustrasi. (Foto: Antara/M. Rusman).
Ilustrasi. (Foto: Antara/M. Rusman).

Terjerat Kasus Narkoba, 6 TKI Dideportasi

Arga sumantri • 25 November 2016 00:49
medcom.id, Nunukan: Sebanyak enam Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ada di Sabah, dideportasi Pemerintah Malaysia ke Kabupaten Nunukan. Mereka dideportasi lantaran tersandung kasus narkotika.
 
Sarifuddin, seorang TKI yang dideportasi mengatakan, dia dideportasi lantaran kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu. Sebelum dideportasi, pemuda 22 tahun itu sempat dipenjara sekitar tiga bulan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau, Malaysia.
 
"Saya dapat barang (sabu) dari teman-teman warga Malaysia dan Filipina. Saya juga mulai memakai barang itu sejak satu tahun lalu," kata Sarifuddin seperti dilansir Antara, Kamis (24/11/2016).

Menurut pria asal Palu itu, narkoba cukup mudah didapat di tempat kerjanya. Sebab, sabu diperjualbelikan secara bebas oleh warga Malaysia juga Filipina.
 
Sarifuddin mengaku ditangkap di rumahnya oleh aparat kepolisian Negeri Jiran. Saat itu, polisi tengah melakukan razia di tempat-tempat yang dihuni pendatang.
 
"Saya ditangkap sama polisi (Malaysia) di rumah, tapi tidak sedang memakai (sabu). Jadi saya dihukum karena tes urine dinyatakan positif," ujar Sarifuddin.
 
Sukman Jamal, jadi TKI lainnya yang dideportasi lantaran tersandung narkotika. Pria berusia 36 tahun itu mengaku mengonsumsi sabu sejak 1998. Jamal juga sempat dipenjara selama enam bulan.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan