Serang: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetop kasus penggelapan uang hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp53 juta. Kasus dihentikan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengajukan permohonan keadilan restoratif (restorative justice).
"Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, beserta Aspidum Jefri Penanging, para kasi, dan jaksa fungsional telah melaksanakan ekspose perkara penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," ucap Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Kamis, 15 Februari 2024.
Penggelapan tersebut dilakukan Riska Komara Putra, Hana Ivana, dan Royadi. Ketiga pegawai pom mini Indomobil di Kampung Nangerang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang ini melakukan aksinya dengan modus tidak melaporkan keuangan secara aktual.
Mulanya, pada 16 Maret 2023, ketiga pelaku hanya melaporkan 41.498 liter BBM milik PT Centra Prada Indo Station dari total penjualan 44.114 liter. Sementara itu, berdasarkan hasil audit penjualan BBM selama 19 Januari 2022-15 Maret 2023, didapati selisih pengeluaran sebanyak 4.630 liter dengan kerugian Rp53 juta dari total pengeluaran 16.461 liter.
Perusahaan lantas melaporkan kasus ini kepada kepolisian. Ketiga pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 374 jo. 372 jo. 55 ayat (1) jo. 56 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara.
Seiring waktu, ketika kasus dilimpahkan kepada kejaksaan, tersangka dan perusahaan menyepakati perdamaian. Kemudian pada 6 Februari, ada perdamaian dan telah dilakukan pengembalian (kerugian Rp53 juta).
"Alasan restorative justice (adalah) ancaman pidana di bawah 5 tahun, adanya perdamaian, dan tersangka baru pertama kali melakukan kejahatan," sambungnya.
Serang: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetop kasus penggelapan uang hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp53 juta. Kasus dihentikan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengajukan permohonan keadilan restoratif (restorative justice).
"Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, beserta Aspidum Jefri Penanging, para kasi, dan jaksa fungsional telah melaksanakan ekspose perkara penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," ucap Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Kamis, 15 Februari 2024.
Penggelapan tersebut dilakukan Riska Komara Putra, Hana Ivana, dan Royadi. Ketiga pegawai pom mini Indomobil di Kampung Nangerang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang ini melakukan aksinya dengan modus tidak melaporkan keuangan secara aktual.
Mulanya, pada 16 Maret 2023, ketiga pelaku hanya melaporkan 41.498 liter BBM milik PT Centra Prada Indo Station dari total penjualan 44.114 liter. Sementara itu, berdasarkan hasil audit penjualan BBM selama 19 Januari 2022-15 Maret 2023, didapati selisih pengeluaran sebanyak 4.630 liter dengan kerugian Rp53 juta dari total pengeluaran 16.461 liter.
Perusahaan lantas melaporkan kasus ini kepada kepolisian. Ketiga pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 374 jo. 372 jo. 55 ayat (1) jo. 56 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara.
Seiring waktu, ketika kasus dilimpahkan kepada kejaksaan, tersangka dan perusahaan menyepakati perdamaian. Kemudian pada 6 Februari, ada perdamaian dan telah dilakukan pengembalian (kerugian Rp53 juta).
"Alasan restorative justice (adalah) ancaman pidana di bawah 5 tahun, adanya perdamaian, dan tersangka baru pertama kali melakukan kejahatan," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)