Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian menggelar konferensi pers terkait 3 WNA asal Nigeria yang meresahkan di wilayah PIK 2.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian menggelar konferensi pers terkait 3 WNA asal Nigeria yang meresahkan di wilayah PIK 2.

Bikin Resah Warga Tangerang, 3 WN Nigeria Dideportasi

Hendrik Simorangkir • 01 Juli 2024 15:41
Tangerang: Sebanyak 3 warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial SFO, 33; CUD, 23; dan JPC, 31; dilakukan pendeportasian oleh Kantor Imigrasi Tangerang, lantaran telah overstay atau melebihi izin tinggal. 
 
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian, mengatakan, pengamanan terhadap ketiga WNA tersebut berdasarkan laporan masyarakat di wilayah Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, yang resah karena keberadaan mereka berbuat gaduh. 
 
"Berdasarkan laporan tersebut, kami mengerahkan anggota untuk melakukan pengawasan keimigrasian. Benar saja, 3 orang asing itu berdasarkan paspornya telah overstay," katanya, Senin, 1 Juli 2024.

"Masyarakat PIK 2 resah karena ketiganya telah bikin onar di sana. Ketiganya pun telah kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," sambung dia.
 
Baca juga: 28 WNA Terdampar di Pantai Sukabumi Tak Punya Paspor

Uray menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan kepengurusan terkait deportasi kepada ketiga WNA tersebut ke negara asalnya. Ketiganya melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
 
"Ketiganya akan segera kami deportasi secepatnya ke negaranya di Nigeria," katanya.
 
Uray menambahkan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga serta bersedia melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan