Tangerang: Sebanyak 318 narapidana di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, lembaga pembinaan khusus anak di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten mendapat remisi khusus Hari Raya Natal. 4 dari 318 narapidana mendapat remisi langsung bebas.
"Sisanya 314 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima RK I atau pengurangan sebagian masa hukuman. Jadi totalnya ada 318 WBP dapat remisi Natal," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Jalu Yuswa Panjang, Senin, 25 Desember 2023.
Menurut Yuswa, 4 WBP yang mendapatkan RK II atau langsung bebas, jika tidak ada subsider yang masih dijalani. Subsider berarti hukuman kurungan sebagai pengganti denda apabila terpidana tidak membayarnya.
"Dengan rincian, 2 WBP berasal dari Rutan Kelas I Tangerang dan 2 lagi berasal dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, di mana salah satunya masih menjalani subsider," jelasnya.
Yuswa menuturka WBP terbanyak mendapat remisi Natal berasal dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang 119 orang, disusul Lapas Kelas I Tangerang 68 orang, dan Lapas Kelas IIA Cilegon sejumlah 35 orang.
"Dengan pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan dapat berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman dan terus aktif mengikuti kegiatan pembinaan," ungkapnya.
Pemberian remisi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Saat ini di WBP yang ada di lingkup kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten berjumlah 9.662 orang dengan kapasitas 5.197 orang.
Tangerang: Sebanyak 318
narapidana di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, lembaga pembinaan khusus anak di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten mendapat
remisi khusus Hari Raya Natal. 4 dari 318 narapidana mendapat remisi langsung bebas.
"Sisanya 314 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima RK I atau pengurangan sebagian masa hukuman. Jadi totalnya ada 318 WBP dapat remisi Natal," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Jalu Yuswa Panjang, Senin, 25 Desember 2023.
Menurut Yuswa, 4 WBP yang mendapatkan RK II atau langsung bebas, jika tidak ada subsider yang masih dijalani. Subsider berarti hukuman kurungan sebagai pengganti denda apabila terpidana tidak membayarnya.
"Dengan rincian, 2 WBP berasal dari Rutan Kelas I Tangerang dan 2 lagi berasal dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, di mana salah satunya masih menjalani subsider," jelasnya.
Yuswa menuturka WBP terbanyak mendapat remisi Natal berasal dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang 119 orang, disusul Lapas Kelas I Tangerang 68 orang, dan Lapas Kelas IIA Cilegon sejumlah 35 orang.
"Dengan pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan dapat berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman dan terus aktif mengikuti kegiatan pembinaan," ungkapnya.
Pemberian remisi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Saat ini di WBP yang ada di lingkup kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten berjumlah 9.662 orang dengan kapasitas 5.197 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)