Bandung: Penjabat Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bey Machmudin, telah menetapkan Upah Minumum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.057.495. UMP tersebut naik sebesar 3,57 persen dibandingkan tahun 2023.
Menurut Bey, penetapan UMP bersasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Penetapan UMP tersebut hasil dari aspirasi asosiasi serta serikat pekerja di Jabar.
"Dasar perhitungan UMP tahun ini adalah PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Dan kami yakin jika PP 51 ini sudah akomodasi semua kepentingan dan untuk tahun ini UMP 2024 dittapkan sebesar Rp2.057.495 naik sebesar 3,57 persen," ujar Bey di Poltekkes Kemenkes Bandung, Jalan Pajajaran, Selasa 21 November 2023.
Bey berharap putusan tersebut bisa diterima semua pihak baik pengusaha maupun serikat pekerja. Pasalnya, perhitungan penetapan UMP sudah sesuai aturan serta aspirasi dari berbagai pihak.
"Kami, Pemprov sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja, baik yang disampaikan langsung melalui unjuk rasa maupun melalui dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan," jelasnya.
Sementara itu, untuk UMK 2024 juga akan tetap mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023. Pemprov Jabar masih melakukan pembahasan dan akan ditentukan pada akhir bulan ini.
"Pertama kan tetap kami ada aturan PP No. 51 tahun 2023 dan untuk kabupaten kota akan ditetapkan tanggal November Dan tentunya akan ada penaikan di bandingkan tahun lalu," ucapnya.
Soal ancaman gelombang penolakan dari buruh, Bey tidak mempermasalahkan persoalan itu. Dia berpesan semua aspirasi disalurkan dengan tertib dan tidak membuat kegaduhan saat melangsungkan aksi demonstrasi.
"Unjuk rasa ya silahkan, tapi yang penting tertib tidak anarkis Dan peraturan kan seperti kita lihat juga peraturannya dan tentunya kan mewakili," ujarnya.
Bandung: Penjabat Gubernur Provinsi
Jawa Barat, Bey Machmudin, telah menetapkan Upah Minumum Provinsi
(UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.057.495. UMP tersebut naik sebesar 3,57 persen dibandingkan tahun 2023.
Menurut Bey, penetapan UMP bersasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Penetapan UMP tersebut hasil dari aspirasi asosiasi serta serikat pekerja di Jabar.
"Dasar perhitungan UMP tahun ini adalah PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Dan kami yakin jika PP 51 ini sudah akomodasi semua kepentingan dan untuk tahun ini UMP 2024 dittapkan sebesar Rp2.057.495 naik sebesar 3,57 persen," ujar Bey di Poltekkes Kemenkes Bandung, Jalan Pajajaran, Selasa 21 November 2023.
Bey berharap putusan tersebut bisa diterima semua pihak baik pengusaha maupun serikat pekerja. Pasalnya, perhitungan penetapan UMP sudah sesuai aturan serta aspirasi dari berbagai pihak.
"Kami, Pemprov sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja, baik yang disampaikan langsung melalui unjuk rasa maupun melalui dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan," jelasnya.
Sementara itu, untuk UMK 2024 juga akan tetap mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023. Pemprov Jabar masih melakukan pembahasan dan akan ditentukan pada akhir bulan ini.
"Pertama kan tetap kami ada aturan PP No. 51 tahun 2023 dan untuk kabupaten kota akan ditetapkan tanggal November Dan tentunya akan ada penaikan di bandingkan tahun lalu," ucapnya.
Soal ancaman gelombang penolakan dari buruh, Bey tidak mempermasalahkan persoalan itu. Dia berpesan semua aspirasi disalurkan dengan tertib dan tidak membuat kegaduhan saat melangsungkan aksi demonstrasi.
"Unjuk rasa ya silahkan, tapi yang penting tertib tidak anarkis Dan peraturan kan seperti kita lihat juga peraturannya dan tentunya kan mewakili," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)